Dugaan Korupsi Pasar Baqa, Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Hukum

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara dugaan korupsi Pasar Baqa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2020) siang.

Agenda sidang mendengarkan pembacaan Esepsi (keberatan) oleh Tim Pengacara Sulaiman Sade terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, tIm pengacara ini dalam esepsinya menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat hukum, karena dasar penyusunan surat dakwaan tersebut  tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Jangka waktu proses penyelidikan dan penyidikan dinilai melampauI batas, dan tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam berkas perkara terdakwa,” tegas Mahmud SH didampingi Wasal Falah SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan Esepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU.

Dalam perkara ini JPU menjerat Sulaiman Sade bersama Said dan Miftahul dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU ini Sulaiman Sade melalui Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Said dan Miftachul tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!