SK Dana JPS Sudah Terbit, Proses Pencairan Sedang Berlangsung

Syafranuddin : Diterbitkan Sejak 12 Mei 2020

0 540

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terjawab sudah pertanyaan anggota DPRD Kaltim terkait penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga yang terdampak secara ekonomi Covid-19.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sosial (Bansos) masyarakat yang terdampak Covid-19, sudah terbit. Bahkan sudah terbit sebelum pertanyaan para wakil rakyat yang bernada mendesak agar segera dicairkan bergulir di media.

Gubernur Kaltim melalui Kepala Biro Humas Setda Kaltim Muhammad Syafranuddin mengatakan, saat ini proses pencairan sedang berlangsung di bank.

Disebutkan, SK Gubernur Kaltim untuk Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) mulai diterbitkan sejak 12 Mei 2020 yakni pekerja seni budaya dan seniman untuk 307. Pekerja sektor perhubungan 1.203 orang, serta sektor pariwisata 3.496 orang.

“Total penerima Bansos JPS 140.660 orang yang sudah clear datanya, sementara data yang masuk 150.523 orang,” jelasnya, Selasa (26/5/2020).

Dalam pendataan, kata Syafranuddin lebih lanjut, memerlukan waktu dan ekstra hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

“Semua data diterima dari Pemkab dan Pemkot,” ujarnya.

Terkait kendala pencairan, sebagai juru bicara Pemprov Kaltim, Syafranuddin mengemukakan dalam menyalurkan Bansos, Pemprov bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tadinya diharapkan sebelum Idul Fitri sudah bisa terealisasi, namun hingga Jum’at petang prosesnya belum berjalan di masing-masing bank, karena ada beberapa syarat dari bank yang harus dipenuhi penerima,” bebernya.

Bansos JPS yang diberikan Pemprov Kaltim, kata dia lebih lanjut, Rp250 Ribu per orang per bulan selama 3 bulan. Dimulai Mei hingga Juli 2020. Bansos JPS yang menggunakan APBD Kaltim Tahun 2020 ini disalurkan sesuai aturan dan saran Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Kaltim, serta Itwilprov. Bahkan Pimpinan KPK RI yakni by name by address (BNBA).

“Karena itu, ada syarat lain yang diminta perbankan terlebih untuk data penerima banyak sehingga perlu data lengkap seperti rekening bank penerima,” jelas Syafranuddin seraya menambahkan sesuai data yang didapat, sejumlah dana Bansos JPS dari Pemprov Kaltim sudah ada di bank seperti sektor pariwisata sebesar Rp2,6 Miliar.

Sebelumnya, Ananda Emira Moeis dari PDI Perjuangan dan Sigit Wibowo dari Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan penyaluran Bansos JPS tersebut, yang belum cair hingga Hari Raya Idul fitri. (DK.Com)

Sumber : Humas Pemprov Kaltim

Editor    : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!