Sidang Tipikor Dirut PT HTT, Saksi Sebut Kepala Balai Diberikan 1,5 Persen

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap aliran dana 13 persen ke sejumlah nama, Kamis (30/1/2020).

Salah satu yang paling santer disebut saksi Rosiani yang menjabat sebagai staf keuangan PT Harlis Tata Tahta (HTT) adalah nama Andi Tejo (ATJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, saksi dengan gamblang menyebutkan jumlah dan bagaimana cara ATJ mengambil uang dari PT HTT. Mulai secara tunai dengan datang langsung ke Kantor PT HTT membawa tas ransel, hingga melalui transfer.

“Kenapa PT HTT itu gampang ngasi duit, gampang ngasi fasilitas kepada ATJ tadi?” tanya Dody.

“Kemarin dipesan sama Pak Hartoyo, Pak ATJ sudah banyak membantu,” jelas saksi.

“Membantunya dalam bidang apa?” tanya JPU lagi.

“Saya nggak tahu pak,” jawab saksi. Saksi sempat menjawab tidak tahu apakah membantu dalam hal proyek ketika ditanya JPU. Namun setelah ditanya lagi, saksi kemudian menyebutkan terkait pekerjaan proyek itu.

Kepada saksi Aprilia Rahmadani, JPU juga menanyakan terkait pengeluaran 1,5 persen kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

“Itu ibu tahu dari mana angka 1,5 persen?” tanya JPU.

“Disuruh catat sama Pak Hartoyo,” jawab saksi.

Aprilia sempat mengundurkan diri dari PT HTT dan digantikan Rosiani pada Juni 2019, namun sebelum mengundurkan diri sempat mengeluarkan dana untuk Refly Rudy Tangkere, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan beberapa kali. Di antaranya Rp300 Juta pada 15 November 2018, dan 10 Desember Rp300 Juta dalam bentuk Dollar. Kemudian 27 Februari 2019 ada Rp300 Juta dalam bentuk Dollar.

Kepada ATJ, berdasarkan catatannya yang dibacakan JPU yang dibenarkan saksi, saksi mengeluarkan ratusan juta. Di antaranya Rp99 Juta dan Rp70 pada 3 September 2018, 4 September 2018 mengeluarkan Rp76 Juta, 18 September 2018 Rp27 Juta. Kemudian 21 September 2018 Rp200 Juta. 16 Oktober 2018 Rp100 Juta, 17 Oktober 2918 sejumlah Rp125 Juta.

Saksi Rosiani menjawab pertanyaan JPU menyebutkan pernah dikasi uang ATJ beberapa kali yang jumlahnya semuanya Rp2,5 Juta, namun sudah dikembalikan ke rekening KPK.

“Itu benar ya dari ATJ?” tanya Dody lagi.

“Benar,” sahut saksi.

Berita terkait : Sidang Dirut PT HTT, Kesaksian Staf Keuangan Ungkap Penerima Dana

Hartoyo, Direktur Utama PT HTT yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Dinas PUPR Kaltim Selasa (15/10/2019), didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!