Sidang Tipikor Bupati PPU, Kesaksian Ahmd Zuhdi Ungkap Komitmen Fee Proyek

Realisasi Baru Rp1,5 Milyar dari Rp5,4 Milyar

0 153

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan, Rabu (15/6/2022) siang.

Sidang ini merupakan sidang Pertama untuk pembuktian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha di PPU.

Saksi yang hadir di Pengadilan masing-masing Asdarussalam, Muhajir, Agus Suyadi, Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan, Ricci Firmansyah, Abdul Halim, Viktor Yuan, Saptono, Syahruddin, dan Alfian Aswadi. (foto : LVL)
Saksi yang hadir di Pengadilan masing-masing Asdarussalam, Muhajir, Agus Suyadi, Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan, Ricci Firmansyah, Abdul Halim, Viktor Yuan, Saptono, Syahruddin, dan Alfian Aswadi. (foto : LVL)

Untuk membuktikan Dakwaannya, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menghadirkan 11 orang saksi di Persidangan. 10 di antaranya hadir secara langsung di Pengadilan, 1 lainnya yakni Ahmad Zuhdi yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini dan telah dijatuhi hukuman penjara, memberikan keterangan secara virtual dari Gedung KPK Jakarta.

Saksi yang hadir secara langsung di Persidangan masing-masing Asdarussalam, Muhajir, Agus Suyadi, Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan, Ricci Firmansyah, Abdul Halim, Viktor Yuan, Hartono, Syahruddin, dan Alfian Aswadi. 4 nama terakhir merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda, Bontang, PPU, dan Kutai Timur.

BERITA TERKAIT :

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi Ahmad Zuhdi menjelaskan pernah memberikan Uang kepada Asdarussalam sejumlah Rp500 Juta.  Uang itu diberikan secara bertahap pada tahun 2020. Pertama bulan Juni Rp150 Juta, Juli Rp50 Juta, Agustus Rp200 Juta, dan September Rp100 Juta.

Namun saksi Ahmad Zuhdi tidak tahu apakah Uang itu sampai ke Terdakwa AGM, yang disebut sebagai Bos.

“Rp500 Juta ini saudara serahkan ke Asdarussalam, katanya untuk Bos. Apakah kemudian saudara mengetahui, oleh Asdarussalam Uang sebesar Rp500 Juta tersebut diserahkan ke Terdakwa atau tidak?” tanya JPU.

“Itu yang saya kurang paham pak,” jawab saksi.

Tentang komitmen fee 2,5 % untuk Dinas PUPR yang disampaikan Edi Hasmoro pada proyek Landscape tahun 2020 senilai Rp24 Milyar, menjawab pertanyaan JPU, saksi Ahmad Zuhdi menjelaskan baru direalisasikan Rp100 Juta. Uang tersebut diserahkan kepada Ricci Firmansyah, yang serahkan pada saat proyek berjalan.

Komitmen fee 2,5% untuk Dinas PUPR dan 5% untuk Bupati, jelas saksi juga berlaku pada 15 paket proyek yang dikerjakan saksi tahun 2021 dengan total anggaran Rp118 Milyar. Total komitmen fee yang harus dikeluarkan saksi dari anggaran tersebut sebesar Rp5,4 Milyar. Namun baru direalisasikan Rp1,5 Milyar.

Uang tersebut pertama diserahkan ke Asdarussalam secara bertahap, Pertama Rp500 Juta kemudian Rp1 Milyar. Untuk yang Rp500 Juta diserahkan bertahap. Pertama Rp200 Juta diserahkan bulan Juni 2021 diserahkan di Kantor Kadin, baru Rp300 Juta diserahkan pada bulan Agustus 2021 diserahkan di Penajam. Sehingga total dana yang dikeluarkan saksi Ahmad Zuhdi tahun 2020 dan 2021, sebesar Rp2 Milyar.

Selain kepada Dinas PUPR, saksi juga mengatakan memberikan bantuan Uang kepada Terdakwa Muliadi sebesar Rp22 Juta secara bertahap. Mulai Rp10 Juta, Rp7 Juta, dan Rp5 Juta.

Saksi juga mengungkapkan memberikan Uang kepada Terdakwa Jusman sebesar Rp33 Juta. Rp20 Juta merupakan pinjaman, sedangkan Rp13 Juta sebagai biaya operasional kantor. Uang itu diberikan atas permintaan Terdakwa Jusman, karena insentif kantor belum keluar. Uang itu diberikan karena Terdakwa Jusman telah membantu dalam proyek di Disdikpora PPU.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan ada memberikan Uang kepada Dinas PUPR Rp300 Juta tahun 2020 sebagai realisasi komitmen fee 2,5%. Uang itu diserahkan melalui Ricci Firmansyah Rp110 Juta, dan Riyan Rp190 Juta.

“Uang itu diserahkan ke siapa?” tanya JPU.

“Saya tidak tahu pak,” jawab saksi.

“Apakah ke Pak Edi Hasmoro?” tanya JPU

“Saya tidak tahu,” jawab saksi.

Kepada Terdakwa Edi Hasmoro, saksi menjelaskan ada memberikan Uang. Totalnya Rp57 Juta. Rp50 Juta itu akadnya pinjam, namun belum dikembalikan sampai sekarang.

Selain itu, juga ada Rp55 Juta yang dipinjam Terdakwa untuk Uang Muka (Down Payment/DP) pembelian Mobil Toyota Fortuner.

“Sampai sekarang sudah dikembalikan belum?” tanya JPU.

“Sampai sekarang belum dikembalikan,” jawab saksi.

Pada tahun 2021, saksi juga mengaku menyerahkan Uang Rp100 Juta yang diterima Ryan. Dan kepada Asdarussalam, ia memberikan Uang Rp20 atau Rp25 Juta, saksi tidak ingat persis dan waktunya. Uang itu digunakan untuk membayar kontrakan Kantor Kadin dimana Asdarussalam sebagai Ketua Kadin PPU.

JPU Putra Iskandar mempertanyakan sebutan Bos dalam keterangan BAP saksi, setelah dibacakan beberapa keterangannya yang konsisten menyebutkan yang dimaksud Bos itu adalah BupatI PPU Terdakwa AGM. Saksi Ahmad Zuhdi membenarkan jika yang dimaksud Bos itu adalah Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud atau AGM.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi, sebelum kemudian Penasehat Hukum para Terdakwa mengajukan pertanyaan.

AGM Didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis, nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!