Sidang Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, JPU Hadirkan 7 Saksi

JPU Korek Perihal Perizinan Perkebunan PT Duta Palma Group

0 200
Terdakwa Surya Darmadi. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Sidang perkara Terdakwa Surya Darmadi, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86.547.386.723.891,- kembali dilanjutkan, Senin (17/10/2022).

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deniardi SH MH dari Kejaksaan Agung mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dihadirkan JPU untuk membuktikan Dakwaannya kepada Bos PT Duta Palma Group tersebut, pada sidang yang digelar secara offline hingga malam.

Adapun saksi-saksi yang dihadrikan disebutkan masing-masing, Syahsoerya mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu yang telah pensiun. Hadi Sutjipto, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bambang Priyono, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2002-2006.

Selanjutnya, Teguh Krisyanto juga seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hermansyah Simatupang, Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022. Raja Fachrurazi, Pj Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 – 2017, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 hingga saat ini.

Saksi selanjutnya, Moch Bayu Setiya Budiono juga seorang pensiunan PNS, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebupaten Indragiri Hulu tahun 2012-2016.

Terkait materi pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Deniardi mengatakan pada intinya saksi ditanya terkait pemberian izin. Saksi menjelaskan mereka sudah diberikan izin sama Bupati, padahal syarat yang harus dipenuhi harus ada pelepasan terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan, jika itu masuk kawasan hutan.

“Ada izin yang dilangkah-langkahin. Kayak kajian Amdal, ada beberapa perusahana yang tidak ada izin Amdalnya, tapi tetap diberikan izin HGU (Hak Guna Usaha). Sampai ke izin Perkebunan,” jelas Deniardi.

BERITA TERKAIT :

Sidang terhadap Terdakwa Surya Darmadi digelar berbarengan dengan sidang Terdakwa Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu tahun 1999 -2004 yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Pekanbaru, Riau, lantaran tengah menjalani hukuman penjara.

Dalam Dakwaannya, JPU menyatakan bahwa PT Duta Palma Group memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp7,7 Trilyun).

Terdakwa Surya Darmadi merugikan Keuangan Negara Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602; (Rp4,9 Trilyun) dan merugikan Perekonomian Negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86.547.386.723.891. (Rp86,5 Trilyun).

Terdakwa Surya Darmadi didakwa JPU dengan Pasal Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Terdakwa Raja Thamsir Rachman nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst didakwa JPU dengan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Surya Darmadi sempat mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan tersebut, namun dalam Putusan Sela yang dibacakan, Senin (3/10/2022) ditolak Majelis Hakim perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tersebut sehingga sidang dilanjutkan untuk pembuktian Dakwaan.

Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!