Sidang Kasus Oknum Hakim OTT KPK, Terdakwa Bantah Suap Kayat

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sidang perkara dugaan penyuapan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/11/2019) pagi.

Agenda sidang kali ini masuk pada pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto SH menghadirkan terdakwa Sudarman untuk didengar keterangannya, terkait dugaan penyuapan yang dilakukannya terhadap oknum Hakim Kayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK  di PN Balikpapan pada bulan Mei 2019 lalu.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, terdakwa Sudarman bersama Jonson Siburian dengan nomor perkawa 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr lebih banyak membantah  pertanyaan yang diajukan JPU.

Terdakwa juga kerap kali mengatakan lupa dan tidak ingat ketika menjawab pertanyaan Jaksa Arief.

Berbagai bukti rekaman penyadapan KPK terkait pembicaraan melalui telpon oleh terdakwa Sudarman dengan PH Jonson Siburian dan Rosa, atas dugaan penyuapan kepada oknum Hakim Kayat diputar di depan persidangan. Meski oleh Sudarman rekaman pembicaraan tersebut diakuinya benar. Namun ia mengatakan itu belum terjadi.

“Rekaman itu benar, tapi kan belum terjadi,” kata Sudarman.

Dia juga berkali-kali mengatakan kepada JPU kalau dirinya terbukti melanggar atas bukti rekaman yang diputar tersebut, dirinya sudah siap dituntut seberat-beratnya.

“Silakan pak Jaksa, Saya sudah siap dituntut kalau memang melanggar,” tegas Sudarman.

Dalam keterangannya, Sudarman mengatakan bahwa usulan untuk memberikan uang kepada Hakim Kayat itu datang dari Jonson bukan dirinya. Waktu itu Hakim Kayat minta uang saku karena mau mutasi, terang Sudarman.

Berita terkait : Sidang Oknum Hakim Terjaring OTT, JPU KPK Hadirkan Istri Terdakwa Bersaksi

Uang senilai Rp200 Juta kemudian Sudarman berikan kepada Jonson. Uang tersebut diakuinya sebagai uang pembayaran jasa Advokat pendampingan ketika sedang menghadapi masalah dugaan pemalsuan surat di PN Balikpapan.

“Itu uang honor Jonson karena sejak 2017 belum dibayar,” sebut Sudarman membela diri.

Uang yang diterima Jonson diakui Sudarman sebagai uang hasil penjualan tanah yang laku terjual seharga Rp500 Juta.

Dari uang tersebut, Jonson menyuruh Rosa untuk menyerahkan kepada Kayat senilai Rp99 Juta. Uang tersebut diletakkan di dalam mobil. Tak lama usai menaruh uang merekapun akhirnya ditangkap KPK.

Keduanya kemudian didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!