Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda Masih Hadirkan Saksi Cabor

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hari ini Pengadilan Tipikor Samarinda kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2017).

Pada sidang sebelumnya, selasa (14/3/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi dan Doni menghadirkan saksi masing-masing Irsan selaku Manajer Layar, Joko Siswanto sebagai Ketua Balap Motor, Sarwani selaku Ketua Senam dan Yudi sebagai Ketua Billiard.

Keempat saksi tersebut masih dimintai keterangan terkait penerima bantuan dana hibah KONI Samarinda. Mereka bersaksi seputar alokasi dana pembinaan atlet, pengadaan peralatan serta dana desentralisasi dan sentralisasi, uang saku bagi atlet, pelatih maupun manajer.

Terkait alokasi dana, JPU banyak menanyakan soal pengajuan proposal setiap cabor, nilai nominal pengajuan sampai pada nominal yang disetujui.

“Secara umum kita masih tanya seputar kucuran dana ke cabor, bukti pembayaran berupa kwitansi kosong atau sudah tertera nominal uang. Karenakan sebelumnya banyak kesaksian kwitansi kosong,” ujar Jaksa Deniardi.

Dengan begitu pihaknya akan menilai total uang yang terdistribusi ke cabor serta potensi kerugian negara. Ada juga cabor yang mendapat dana pembinaan, namun tidak mendapat dana perlataan atau pun sebaliknya.

“Ada juga yang terima desentralisasi tapi tidak untuk sentralisasi,” imbuhnya.

Selain itu pihak JPU juga menghadirkan barang bukti di persidangan berupa kwitansi penerimaan, pembayaran hingga surat keterangan saksi.

Usai sidang, Irsan mengaku baru mengetahui ada beberapa alat bukti yang ditunjukkan JPU terkait pencairan dana, namun dia merasa tidak menerima dana tersebut.

“Ada kwitansi mirip sekali dengan tanda tangan saya, tapi saya tidak terima uang itu,” kata Irsan.

Pertanyaan yang diajukan kepadanya sebatas pencairan dana saat kegiatan porprov, lanjut Irsan.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggreani.

Kasus ini menyeret ke Pengadilan Tipikor masing-masing Aidil Fitri dan Nur Saim yang menjabat Ketua dan Bendahara KONI Samarinda saat itu, serta Makmun Andi Nuhung yang menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Samarinda. (LVL)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!