Sengketa Bisnis Batubara Libatkan Pengusaha Asing

Ancam Lapor Balik, Apri : Laporan Itu Tidak Cukup Bukti

0 977

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menanggapi laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak PT Trishakti Sejahtera Indonesia di Polresta Samarinda terkait kerja sama trading Batubara, Apriliansyah SH MH selaku Kuasa Hukum PT Elang Berkah Sejahtera ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk diproses.

Menanggapi berita di sebuah media di Samarinda yang terbit, Jum’at (5/8/2022), melalui teleponnya Apri sapaan akrab Apriliansyah menjelaskan, ketika mediasi semua tuduhan terkait kerja sama trading Batubara yang  mereka klaim tidak sesuai perjanjian kontrak, dapat dipatahkan dan pelapor sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.

“Mengapa? Karena apa yang dituduhkan pihak pelapor terhadap kliennya itu tidak bisa mereka buktikan ketika dilakukan mediasi di Polresta Samarinda,” ungkap Apri, Sabtu (6/8/2022) sore.

Selain itu, kliennya juga selalu kooperatif memenuhi panggilan Polisi. Sedangkan Kundan selaku pihak pelapor tidak pernah hadir.

Lebih lanjut Apri mengungkapkan, sebenarnya dalam Perjanjian Kontrak  antara kliennya dan Kundan yang berkewarganegaraan India telah ada kesepakatan.

Dalam Perjanjian Kontrak Pasal 18 tentang penyelesaian sengketa, jelas Apri, berbunyi para pihak harus berusaha untuk menyelesaikan setiap dan semua yang diperdebatkan dari sifat apapun yang timbul, dari atau sehubungan dengan kontrak dengan itikad baik.

“Jika para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka masalah tersebut akan dirujuk ke Arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) di Singapura,” terang Apri.

Para pihak setuju bahwa keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat, lanjut Apri, dan tidak ada pihak yang akan melembagakan klaim lebih lanjut di Pengadilan manapun yang terkait dengan Keputusan Arbitrase.

“Seharusnya pihak Kundan menempuh jalur Abritrase ini sebagaimana bunyi dalam kontrak perjanjian,” ujar Apri.

Menurut Apri, semua tuduhan itu tidak cukup bukti. Kliennya sudah melakukan sesuai perjanjian kontrak. Kalaupun belakangan timbul permasalahan itu di luar dugaan, karena adanya regulasi pemerintah waktu itu melarang ekspor Batubara.

Apri menyebutkan, Batubara yang sudah disalurkan kliennya kepada pihak Kundan sebanyak 18 ribu metrik ton sesuai specifikasi dalam kontrak, yang dibutikan dengan COA dan COO Mother Vessel dan kekurangan 6 ribu metrik ton karena sudah terlalu besar demoritnya sehingga memaksakan mengambil Batubara lain.

“Demorit (Demurrage-red) saat itu karena ada regulasi pemerintah pada saat itu tidak boleh ekspor, diberlakukan sekitar bulan Februari sampai April,” jelas Apri.

Demorit itu termasuk Demorit Tongkang yang sudah dibayar kliennya, namun juga diklaim Kundan sehingga double. Makanya angkanya sampai Rp40 Milyar, padahal nilai transaksinya hanya sekitar Rp20 Milyar, yang digelontorkan secara bertahap.

“Dan Batu itu sudah dijual oleh si Kundan selaku pelapor,” ungkap Apri.

Menurut Apri, seharusnya kerugiannya tidak sebanyak itu. Dan kliennya sudah mengakui, kalau ada kerugiannya sesuai fakta dan ril akan dibayar.

Yang membuat kliennya keberatan, kata Apri, Uang-Uang yang diberikan ke pihak-pihak lain semua diklaim ke kliennya. Dan, menurut Apri, itu ada buktinya.

“Dan kami akan lapor balik itu, dan saya akan gugat Kundan terkait perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat, kita akan tuntut itu.” tandas Apri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 75 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!