Sembunyikan Sabu, Pria Usia Senja Ini Ditangkap Polisi

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang warga Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial Ma alias UK (55) ketahuan menyembunyikan Sabu di rumahnya. Akhirnya ia hanya bisa pasrah saat dikeler oleh anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) ke Mapolresta Samarinda, Selasa (4/9/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Ma yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Martadinata, Gang Madu, RT 07, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto, 2 Plastik klip, 1 Sendok penakar, Uang tunai Rp150 Ribu, dan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan rumah saudara Ma alias UK. Ditemukan dua poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto di bawah ranjang,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda beberapa jam setelah penangkapan.

Atas kejadian tersebut Ma kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Ia kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!