Selasa, Batas Penyerahan SPJ ke BPK Melalui Email

0 138

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Selasa, 14 April 2020, menjadi batas akhir penyerahan laporan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (SPJ) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang agar SPJ segera diserahkan sejak Kamis (9/4/2020).

Kepala BPKAD Bontang Amiluddin mengatakan, BPK sudah meminta laporan SPJ-SPJ di semua OPD. Tapi, mekanisme pemeriksaannya belum diketahui dengan cara apa.

“Apapun bentuk pemeriksaannya, insya Allah Bontang siap,” jelas Amiluddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Penyampaian laporan SPJ di setiap OPD, sudah mulai diserahkan sejak Kamis lalu. Amiluddin menyebut, penyerahan dilakukan dengan cara mengirim laporan SPJ berbentuk soft file ke BPK melalui email.

“Batas waktunya hingga Selasa (14/4/2020). Semoga semua OPD sudah siap dan menyerahkan tepat waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan secara terperinci dijadwalkan sehari setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 18 Maret 2020. Namun, LKPD pun disampaikan molor yakni pada tanggal 31 Maret 2020 dan pemeriksaan belum dilakukan lantaran kondisi daerah baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat yang sedang berupaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Sehingga semua yang telah terjadwal ditunda untuk menghentikan penyebaran dan membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang. Namun apapun mekanisme pemeriksaannya, kata Amiluddin, secara prinsip BPKAD Kota Bontang siap melaksanakan sesuai arahan BPK. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!