Sekwan Tepis Isu Anggota DPRD Kutim Akan Pelesiran ke Luar Negeri

0 47

Masuki Purna, Dana “Tali Asih” Anggota DPRD Kutim Rp4 Juta

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Mengakhiri masa jabatannya, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) termasuk yang terpilih kembali sebagai legislator periode 2019-2024 bakal memperoleh tali asih sebesar Rp4 Juta. Pemerintah Kutim menyediakan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan Kutim tahun 2019.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kutim Suroto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian tali asih pada anggota DPRD yang bakal mengakhiri masa jabatannya. Hanya saja, ungkap dia, pemberian itu bukanlah tali asih melainkan jasa pengabdian.

“Tali asih itu dalam UU tidak boleh. Yang diatur itu pemberian jasa pengabdian dan ada regulasinya,” paparnya, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, uang jasa pengabdian itu diberikan sesuai masa kerja anggota DPRD.

“Nilainya tidak terlalu besar, hanya kurang lebih Rp4 Juta untuk setiap anggota DPRD Kutim yang sudah mengabdi selama lima tahun,” terangnya.

Dia mengatakan, pemberian uang jasa pengabdian ini bersifat sah dan tidak melanggar aturan karena sudah dianggarkan dalam APBD.

Terkait adanya isu di masyarakat bahwa anggota DPRD Kutim yang ada saat ini akan dibawa pelesiran ke luar negeri sebagai salah satu hadiah atas pengabdiannya, Suroto langsung membantah kabar tersebut.

“Tidak benar kalau ada pelesiran yang akan dilakukan, karena sejauh ini pihaknya tidak ada menganggarkan pembiayaan untuk pelesiran anggota DPRD Kutim ke luar negeri,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, hal-hal yang diberikan oleh pemerintah Kutim kepada anggota DPRD Kutim yang akan segera memasuki masa purna tugas itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Semuanya sudah sesuai dengan aturan serta tidak ada yang menyimpang,” tandasnya. (RH)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!