Sekarang  Kerja Satu Bulan Berhak Dapat THR

0 62

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketran) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur,  Asobirin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, Panut, mengatakan, berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan bekerja.

PANUT---DISNAKERTRANS-KUKAR--ULI
Panut. (foto:Uli)

”Sekarang karyawan yang telah bekerja selama satu bulan bekerja sudah berhak menerima THR,” kata Panut, Rabu (22/6/2016).

Selain itu ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang telah diundangkan sejak 8 Maret 2016.

Bagi perusahaan yang telah mempekerjakan karyawannya meski baru bekerja satu bulan, perusahaan mempunyai kewajiban  untuk membayarkan THR bagi pekerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja,” kata Panut. (Uli)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!