Sedot Investasi ke Kutim, DPRD Bersama Pemkab Sahkan 2 Perda

0 33

DETAKKaltim. Com, KUTAI TIMUR : DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur(Kutim) mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dua Perda tersebut yaitu Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK-MBTK) dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kutim, Senin (24/6/2019).

Rapat Paripurna VIII Pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua Yulianus Palangiran dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim H Encek UR Firgasih serta 27 anggota DPRD serta beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pengesahan Perda Pembentukan Kelembagaan Administrator KEK-MBTK guna meningkatkan pelayanan pengelolaan seluruh kegiatan administrasi di KEK-MBTK, sedangkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal guna menarik investor untuk menanamkan modalnya, memberikan kemudahan perizinan serta jaminan kepastian hukum dari Pemkab Kutim.

Pemkab Kutim melalui Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja seluruh anggota panitia khusus yang sudah menyelesaikan kedua Perda ini.

“Pengesahan ini adalah konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2014 tentang KEK-MBTK. Dengan disahkannya kedua Perda tersebut diharapkan penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar, arus investasi lokal, nasional maupun internasional ke Kutim,” jelas Kasmidi.

Kasmidi menambahkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, dimaksudkan meningkatkan investasi dengan melaksanakan penyederhanaan prosedur perizinan serta penurunan tarif di bidang perpajakan dan retribusi.

“Dengan banyaknya kemudahan yang akan diberikan ini, diakui ada beberapa potensi penerimaan pajak dan retribusi yang hilang. Namun di lain pihak, potensi pendapatan lebih besar akan diperoleh dari peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan serapan tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran,” kata Kasmidi lebih lanjut.

Selain itu, masih kata Kasmidi, akan ada peningkatan perolehan pajak tertentu seperti PPh (Pajak Penghasilan), pajak langsung dan tidak langsung, peningkatan perekonomian daerah dari proses perputaran uang di daerah serta peningkatan kualitas SDM melalui system transfer teknologi. (RH)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!