Save Irma Suryani, Forum Perduli Perempuan Unjuk Rasa di Taman Samarendah

Tuntut Kepolisan Buka Kembali Kasus Cek Kosong Rp2,7 Milyar

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Forum Perduli Perempuan Samarinda turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, yang dipusatkan di Taman Samarendah, Jum’at (21/1/2022) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Unjuk rasa yang diikuti puluhan perempuan tersebut menanggapi penanganan Kepolisian atas kasus yang dialami seorang perempuan di Samarinda, atas nama Irma Suryani.

Dimana yang bersangkutan sebelumnya telah melaporkan 2 oknum anggota DPRD Kaltim di dalam kasus yang berbeda. Namun kasus dugaan penipuan itu, sebagaimana yang disampaikan dalam orasinya dan dalam selebaran yang dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan itu, dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Penilaian tersebut berdasarkan fakta-fakta Polresta Samarinda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas 2 kasus dugaan penipuan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Kaltim.

BERITA TERKAIT :

Kedua kasus tersebut, disebutkan, Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda diduga telah melanggar Kode Etik Polri atau tidak professional.

“SP3 yang diterbitkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda tidak dibarengi dengan alasan jelas,” kata Ratnasari dalam orasinya.

Atas dasar itu, Forum Perduli Perempuan meminta agar Polresta Samarinda dapat memberikan uraian yang sejelas-jelasnya atas diterbitkan SP3 dalam 2 kasus tersebut.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar Kepolisian membuka kembali dan lebih serius mengusut kasus tersebut dengan netral.

“Meminta agar para Penyidik yang diduga melanggar Kode Etik, untuk tidak lagi terlibat dalam Penyidikan kasus tersebut,” sebutnya lebih lanjut.

Mereka juga menuntut supaya menegakkan keadilan secara merata tanpa memandang status sosial, dan meminta kepada Kepolisian untuk serius menangani seluruh kasus yang berkaitan dengan perempuan secara profesional.

Berita Terkait :

Sebelumnya, laporan dugaan penipuan Cek Kosong senilai Rp2,7 Milyar yang diadukan Irma Suryani kepada Polresta Samarinda terhadap Nurfadiah dan Hasanuddin Mas’ud pada 9 April 2020, di SP3kan Polresta tanggal 07 Desember 2021.

Alasannya, pada salah satu bagian surat bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut disebutkan, Penyidikan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan Penyidikannya, oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, Penasehat Hukum Irma Suryani menyampaikan, merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/520.c/X/2020/Reskrim tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Irma Suryani SH, Penasehat Hukum Irma Suryani mengatakan berdasarkan keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) menyatakan, Cek yang diterima kliennya dari terlapor Nurfadiah kategori Cek Kosong.

“Saksi ahli bukan sembarangan, dari Bank BI langsung. Itu menyatakan ini kategori Cek Kosong. Jadi dari mana Polisi Penyidik menyatakan ini bukan tindak pidana. Ini yang menjadi tanda tanya, apakah lebih ahli Polisi dari pada saksi ahli,” kata Roma yang didampingi Jumintar Napitupulu dan Bernande Manalu saat ditemui DETAKKaltim.Com di rumah kliennya, Rabu (5/1/2021) sore.

Peserta aksi unjuk rasa yang membawa sejumlah spanduk tersebut, meski berlangsung damai namun tetap mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian. Salah satu spanduk tersebut berbunyi “Save Irma Suryani”. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!