Saprulloh Residivis Narkoba Kembali Dihukum Penjara, Kali Ini 7 Tahun

Ketiga Kalinya Dihukum Lantaran Narkoba

0 21

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 791/Pid.Sus/2021/PN Smr menyatakan Terdakwa Muhammad Saprulloh alias  Arul Bin Sapri (alm.), bersalah pada sidang yang digelar, Senin (17/1/2022) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, dalam amar Putusannya menyatakan Terdakwa Muhammad Saprulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2 poket Narkotika Jenis Sabu, 1 buah Tas kecil warna hitam, 1 buah kotak Rokok Marlboro warna merah, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 unit Handphone Samsung Warna hitam dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ngakan Putu Andi Asamara SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa Muhammad Saprulloh pada sidang sebelumnya selama 10 tahun. Denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa Muhammad Saprulloh dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa dihubungi Nabire (DPO) melalui Telpon yang meminta untuk di carikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 Gram, Terdakwa langsung menghubungi Hendra (DPO) memesan Sabu sebanyak 10 Gram.

Setelah Nabire mentransfer Uang kepada Terdakwa sebesar Rp12 Juta, Terdakwa kembali menghubungi Hendra. Terdakwa kemudian diarahkan Hendra via Handphone untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan di bawah bangku, yang dibungkus Softex di daerah Jelawat, Kota Samarinda.

Setelah Terdakwa membuka dan menimbang Sabu tersebut, Terdakwa membagi Sabu menjadi 2 poket. 1 Poket seberat 9,77 Gram/Bruto  yang akan diserahkan ke Nabire dimasukkan ke dalam kotak Rokok Malboro, dan 1 poket Narkotika Jenis Sabu seberat 0,53 Gram/Brutto untuk Terdakwa gunakan sendiri disimpan dalam Tas.

Baca Juga :

Selanjutnya setelah menyiapkan Sabu yang dipesan, Terdakwa menghubungi Nabire untuk menanyakan tempat pengantaran, disepakati di depan Mall SCP Samarinda.

Saat tiba di pinggir Jalan Simpang 4 Mall SCP Jalan Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Terdakwa ditangkap anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di tempat tersebut, Kamis (23/9/202) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Saprulloh yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Warti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Kosultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Dari penelusuran awak media ini, diketahui Terdakwa Muhammad Saprulloh dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun tahun 2014 dalam perkara tindak pidana Narkoba. Sebelumnya, dihukum 1 tahun 3 bulan lantaran melakukan pidana tanpa keahlian dan wenangan mengedarkan sediaan farmasi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!