Sakit Vertigo Kambuh, Terdakwa Iwan Ratman Gagal Memberi Keterangan

Iwan : Tidak Sanggup

0 123

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejatinya pemeriksaan Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar digelar, Senin (18/10/2021).

Namun lantaran Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menjadi Terdakwa dalam kasus ini mengaku sakit sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, menunda sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH bersama Herman KS SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang hadir di persidangan, sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan Terdakwa Iwan Ratman setelah mendengarkan keterangan dari saksi meringankan, yang dihadirkan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Dan keterangan Ahli Keuangan yang dihadirkan JPU.

Saat sidang mendengarkan keterangan ahli yang dimulai sekitar Pukul 14:30 Wita hingga berakhir sekitar Pukul 17:50 Wita, sempat istirahat saat Shalat Ashar. Beberapa kali Terdakwa tidak tampak di layar sidang yang digelar secara virtual, sehingga Ketua Majelis Hakim memanggil Terdakwa.

Terdakwa juga beberapa kali tampak di layar menelungkupkan wajahnya di atas meja, yang ada di hadapannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan dan Ahli Keuangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang hari ini merupakan sidang terakhir pembuktian dalam kasus ini.

“Sekarang kami tanya Terdakwa, siap nggak saudara diperiksa untuk memberikan keterangan pada hari ini?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak sanggup,” kata Terdakwa dengan suara lemah setelah terdiam beberapa saat.

“Kalau tidak sanggup, alasannya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa tidak menjawab secara verbal, namun hanya memberikan isyarat lewat tangannya di depan kepalanya seperti berputar-putar dan raut wajahnya tampak menahan sakit.

Beberapa pertanyaan kemudian diajukan Ketua Majelis Hakim terkait pengobatan yang dijalaninya selama di Rutan, yang dijawab Penasehat Hukum Terdakwa.

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa Iwan Ratman.

“Jadi persidangan ini kita tunda ke hari Kamis,” sebut Ketua Majelis Hakim sebelum mengetuk Palu menandakan Sidang ditutup.

Sidang Terdakwa Iwan Ratman beberapa kali harus ditunda, lantaran menderita beberapa penyakit. Selain penyakit Vertigo, Terdakwa juga, sebagaimana Surat Keterangan yang dikeluarkan Poliklinik Rumah Tahanan Negara Klas II Samarinda yang ditandatangi dr Rita Rosadi.

Dalam suratnya tertanggal 2 September 2021, dr Rita Rosadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada warga binaan Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Nomor Registrasi AIII/274/2021 Perkara Pidana Tipikor, pasien tersebut saat ini dalam keadaan menderita sakit diabetes Mellitus Type II, 112, dan LBP (Low Back Pain).

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang terakhir pembuktian hari ini masing-masing Dr Nur Arifudin SH MH CLA, Dosen Universita Mulawarman dan M Agus Imaduddin SH sebagai saksi meringankan Terdakwa.

Sedangkan Ahli Keuangan yang dihadirkan JPU yaitu Syakran Rudy, dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!