Sabu 1Kg Ditemukan Dalam Kaleng Biskuit, 2 Tersangka Diamankan

0 70

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Belum 10 hari memasuki tahun baru 2017, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polresta Samarinda Kalimantan Timur, telah membuat gebrakan dengan membongkar peredaran Narkoba seberat 1Kg, Senin (9/1/2017) sekitar Pukul 05:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Eriadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Memang benar pagi ini adanya penindakan untuk kasus Narkoba, tersangka dua orang yang salah satunya berstatus Napi yang divonis 6,5 tahun dengan kasus yang sama. Sementara mengenai  kasus ini masih akan dilakukan pengembangan lagi,“  jelas Belny.

Barang bukti yang disita Polisi. (foto:1st)

Lebih lanjut dijelaskan, 2 orang tersangka diamankan di TKP Jln AW Syahrani Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu di depan Ruko Rias Pengantin.

Tersangka pertama atas nama M Samsi Bahrun Bin H (34), warga Jln KH Mansyur Gang Pelopor, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Tersangka merupakan residivis kasus Narkoba 2008 di Banjarmasin.

Tersangka kedua atas nama Irwan C Bin ACh (42) beralamat di Jln Soekarno Hatta, Gang Setia Kelurahan Loa Janan, Samarinda Seberang. Status Napi Narkoba dari Lapas Bayur dengan vonis 6,5 tahun, saat ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.

Selain barang bukti berupa 20 ball Sabu atau 1 Kilogram senilai Rp1,5 Miliar, Polisi juga mengamankan 2 Kaleng Biskuit Khong Guan warna merah, 1 Kaleng Assorted Biskuit warna kuning, 1 buah Plastik Kresek warna merah, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit HP Nokia hitam biru, 1 unit Motor KT 6553 NH Honda Beat, 1 unit Motor KT 4256 OZ Honda Scoopy.

“Tersangka menyembunyikan 20 ball Sabu atau 1 Kilogram di dalam Kaleng Biskuit untuk mengelabui petugas saat penangkapan,” imbuh Belny mengenai modus tersangka dalam menjalankan operasinya.

Kasus ini masih dikembangkan, sedangkan kedua tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Samarinda menunggu proses hukum selanjutnya.

Tersangka kemungkinan besar terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!