Rugikan Negara Rp2 M, Kasus SPAM Samarinda Disidangkan Pengadilan Tipikor

0 133

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus mulai menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (20/6/2017) siang.

Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar (M) tersebut, duduk tenang mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan  Pearlin Relianta secara bergantian.

Dalam dakwaannya, Pearlin menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp2.667.771.500,71-.

Syaifullah kemudian didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Syaifullah apakah memahami isi dakwaannya.

“Paham yang mulia,” sebut Syaifullah.

“Adakah yang mau dibantah? Atau mau mengajukan eksepsi? Silahkan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya,” kata Fery Haryanta.

Syaifullah kemudian beranjak dari tempat duduknya, lalu menemui Penasehat Hukumnya yang dipimpin Idrus Arsuni.

Setelah berkonsultasi, Syaifullah kembali ke tempat duduknya dan menyatakan tidak ada hal yang dibantah dan tidak melakukan eksepsi.

Fery kemudian menanyakan apakah JPU sudah siap dengan saksi-saksinya untuk melanjutkan persidangan? Dijawab JPU belum siap.

Majelis Hakim kemudian berembuk sejenak tentang jadwal sidang selanjutnya bersama JPU dan Penasehat Hukum terdakwa. Akhirnya disepakati jadwal sidang kedua hari Kamis (6/7/2017).

Berita terkait : Kasus Dugaan Korupsi Rp4 M, Retno: SPAM Tunggu Sidang Perdana

Sidang perdana tersebut akhirnya ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim.

Digelarnya sidang ini hanya berselang beberapa hari setelah Retno Harjanti Iriana, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan jika kasus yang menyita perhatian warga Samarinda ini segera digelar di Pengadilan Tipikor. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!