Rudiansyah : Surat Dukungan Calon Perseorangan Subtansinya Berpasangan

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, adalah 213.677 jiwa yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim M Taufik saat menggelar jumpa pers usai menggelar penetapan DPT di Aula KPU didampingi anggota KPU lainnya, Rudiansyah, Ida Farida Ernada, M Syamsul Hadi, dan Viko Januardhy.

Terkait teknis pengumpulan dukungan, dijelaskan Rudiansyah bahwa sebagaimana penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak sebelumnya, KPU telah mengatur bentuk formulir pengumpulan dukungan. Dan itu akan disosialisasikan pada satu kesempatan dengan mengundang berbagai pihak dalam waktu dekat.

“Format itu memang ada, tidak berbeda jauh dari formulir pada Pilkada serentak sebelumnya,” jelas Rudiansyah.

Menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com terkait pengumpulan dukungan tersebut, apakah kandidat sudah harus menyebutkan nama pasangan atau masih boleh sendiri-sendiri di surat pernyataan dukungan. Rudiansyah mengatakan, subtansinya dukungan itu sudah harus diberikan kepada pasangan calon.

Berkaitan dengan surat pernyataan dukungan apakah harus ditempel Materai per surat dukungan setiap orang, Rudiansyah menjelaskan, untuk dukungan bisa saja surat pernyataan itu dibuat per kelempok lalu ditempel Materai. Namun yang memberikan dukungan secara per orangan harus ditempeli Materai setiap satu surat dukungan.

Sedangkan terhadap surat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat verifikasi, dijelaskan Rudiansyah itu harus diganti kali dua.

“Contoh, seribu (TMS). Maka dalam masa perbaikan itu harus kali dua atau dua ribu dengan nama baru. Tidak boleh nama yang ada terulang,” jelas Rudiansyah.

Berita terkait : Calon Perseorangan Pilgub Kaltim Butuh Dukungan 213.677 Jiwa

Menjawab pertanyaan lain mengenai syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT dengan sebaran lebih 50 persen di Kabupaten/Kota, apakah ditentukan juga persentase dukungannya di setiap Kabupaten/Kota. Rudiansyah menjelaskan, didalam aturan tidak disebutkan hal tersebut. Yang disebutkan hanya dukungan di minimal 8,5 persen di lebih 50 persen Kabupaten/Kota.

Berdasarkan tahapan penyelenggaraan, Pemilihan Gubernur Kaltim akan diselenggarakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!