Review Perjanjian Gedung Plasa Taman Ramayana Bontang

0 957

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Rencana review perjanjian Gedung Plasa Taman Ramayana masih belum bisa terlaksana. Pasalnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) masih melakukan appraisal di Gedung Pelabuhan Umum Loktuan. Sementara itu selesai, barulah review perjanjian bisa dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Deddy Haryanto saat ditemui belum lama ini.

Dikatakannya, review perjanjian sesuai Permendagri Nomor 16 tahun 2016 belum bisa dilakukan di Gedung Plasa Taman Ramayana. Karena masih menunggu pihak KJPP.

“Masih melakukan appraisal di Pelabuhan Umum Loktuan,” ujarnya.

Review perjanjian akan dilakukan lantaran kerja sama aset dengan skema Bangun Serah Guna Bangun Guna Serah (BSG BGS) dengan PT Integriya (pengelola Ramayana) perjanjian dilakukan dengan jangka waktu 25 tahun. Dengan adanya aturan baru, maka pihaknya ikut menyesuaikan. Dimana perlu ada kontribusi tahunan pemakaian tanah dengan membayar retribusi.

“Nah, nilai retribusinya ini yang akan ditentukan oleh KJPP,” ujarnya.

Jika perjanjian kerja sama selesai hingga 25 tahun, maka bangunan tersebut menjadi milik Pemkot kembali. Jika pihak Ramayana ingin melanjutkan kerja sama, maka akan ditinjau ulang hasil evaluasi selama 25 tahun.

“Nanti skema kerja samanya bisa berubah. Entah itu menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau sewa per 5 tahun,” ungkapnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 76 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!