Respon Tuntutan Mahasiswa, Wakil Rektor Siap Fasilitasi Pertemuan Rektor Unmul

Encik : Kami Akan Fasilitasi Pertemuan Itu

0 92
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menanggapi aksi Aliansi Mahasiswa Unmul yang menuntut digratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2020-2021, Wakil Rektor Universitas Mulawarman mengatakan sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan bersama mahasiswa, dalam menjawab semua tuntutan yang disampaikan, Selasa (12/1/2021) siang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Encik Akhmad Syaifudin saat menemui mahasiswa menyampaikan, ke depan Rektor Unmul sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan bersama mahasiswa. Nantinya, di pertemuan itu mahasiswa dapat menyampaikan poin-poin keberatan.

“Kami akan melibatkan para ahli tentang apa yang menjadi keberatan para mahasiswa sekalian. Itu yang disampaikan oleh Pak Rektor,” kata Encik.

Encik juga meminta tolong kepada mahasiswa agar sesegera mungkin membuat surat kepada Rektor untuk bertemu, demi menyampaikan kajian-kajian dan pasal-pasal mana saja di dalam SK Rektor Nomor 02/KU/2021 yang menjadi keberatan mahasiswa.

“Kami akan fasilitasi pertemuan itu. Kami akan menunggu surat serta kajian-kajian mana saja yang dianggap memberatkan,” lanjut dia.

Kemudian, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Keuangan Abdunnur menjelaskan, terkait SK Rektor Nomor : 02/KU/2021 yang dikeluarkan itu sebenarnya bertujuan untuk meringankan mahasiswa yang terkendala ekonomi, dan untuk mahasiswa tingkat akhir. Meskipun aturan hukum dari Kementerian Pendidikan dan Budaya pada 2021 ini, belum ada mengatur lebih lanjut.

“Baru mengacu pada Permendikbud Nomor 25/2020. Kami tetap memberikan inisiatif untuk pengurangan UKT. Khususnya untuk mahasiswa yang keluarga atau orang tuanya kurang sejahtera,” kata Abdunnur.

Sedangkan mengenai SPI, lanjut Abdunnur, hal tersebut digunakan untuk membantu fakultas dalam hal penyediaan sarana dan prasarana perkuliahan.

“Kebijakannya ditentukan oleh tiap fakultas dan diwajibkan bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri. Jadi pihak rektorat tidak punya andil dalam kewenangannya,” ujarnya.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Unmul Tuntut Digratiskan UKT

Penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dilakukan di beberapa fakultas seperti Kedokteran, Perikanan, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat. SPI diizinkan berdasarkan Permendikbud Nomor 25/2020, Pasal 1 Ayat 1.  Bahwa SPI kembali lagi pada tiap fasilitas, sebab SPI merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung proses perkuliahan para mahasiswa.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Unmul geruduk Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, mereka menuntut menolak Surat Keputusan (SK) Rektor Unmul Nomor: 02/KU/2021, menggratiskan UKT semester genap, transparansi anggaran Universitas Mulawarman, dan menolak penerapan SPI di Unmul. (DK.Com)

Penulis : nta

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!