Residivis Pembunuhan di Banjarmasin Ditangkap Curi Meteran Air di Samarinda

Pelaku Mengaku Lebih 10 Kali Lakukan Aksi Pencurian

0 270

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ramli (40) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang kembali meringkuk di Hotel Prodeo lantaran tertangkap mencuri Meteran Air, Rabu (22/12/2021) malam.

Ramli, pelaku pencurian Meteran Air ini pernah mendekam selama 6 tahun dalam penjara atas kasus pembunuhan, saat masih tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya di Banjarmasin dia pernah dihukum untuk kasus pembunuhan berencana dan disanksi Pasal 340 KUHP dengan vonis 6 tahun penjara,” kata Kapolsek Palaran AKP Roganda, Kamis (23/12/2021) sore.

Residivis ini, kata Kapolsek, kepergok ketika hendak mencuri Meteran Air oleh warga yang sedang melakukan Siskamling. Diketahui beberapa waktu belakangan ini, warga di Kelurahan Simpang Pasir memang kerap mengeluhkan laporan kehilangan Meteran Air.

“Jadi dari keluhan warga itu akhirnya tim melakukan penyelidikan dan kita peroleh ciri pelaku. Kemudian kami minta ke Bhabinkamtibmas menginformasikan ke masyarakat, untuk waspada dan mengenali ciri pelaku,” sambung Roganda.

Pelaku yang bergerak seorang diri melakukan pencurian, pada Rabu malam itu akhirnya bernasib sial. Sebab ia tak lagi bisa mengelak setelah tertangkap, ditemukan dalam Tas Ransel yang dikenakan 2 Meteran Air.

“Setelah diamankan Siskamling, kemudian anggota melakukan penjemputan dan menginterogasi pelaku. Hasilnya pelaku mengaku sudah ada 10 kali melakukan aksi pencurian serupa,” kata Kapolsek lebih lanjut.

Dari pemeriksaan petugas juga diketahui, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara mengintai saat malam menggunakan Sepeda Motor.

Baca Juga :

Saat melihat peluang, pelaku lantas bergegas dan mengambil Meteran Air dengan menggunakan Tang perkakas.

Meteran Air yang dicuri Ramli tak bisa dijual begitu saja. Dia lebih dulu harus membongkar isi meteran untuk mendapatkan logam kuningan, yang nantinya akan dijual seharga Rp40-45 Ribu.

“Sekarang penadahnya yang sedang kita selidiki. Harga kuningannya itu Rp40-45 Ribu. Satu meteran biasa 1 Kilo,” ungkap Kapolsek lebih lanjut.

Bukan hanya mendalami aksi pencurian yang dilakukan Ramli, petugas juga mengetahui jika pelaku merupakan seorang penjahat kambuhan. Dari catatan di Kepolisian diketahui, Ramli tidak hanya berurusan dengan kasus pembunuhan di Banjarmasin.

Sejak 2017 berpindah ke Samarinda, Ramli juga mencatatkan namanya di Polsek Samarinda Kota terkait Narkoba.

“Di Samarinda pernah berurusan dengan Polsek Kota masalah Narkoba. Sesuai dengan keterangannya, karena dia kerja serabutan maka dia pernah terjerumus perdagangan Narkotika.” tandas AKP Roganda.

Tidak diketahui latar belakang aksi pencurian yang dilakukan Ramli, namun diduga akibat persoalan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!