Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Balikpapan Bahas Penyelenggaraan Kearsipan

0 124

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang 1 Tahun 2021 melalui video conference, Senin (15/3/2021).

Agenda Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ini terkait Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Perubahan Produk Hukum Daerah.

Budiono selaku Pimpinan  Sidang  Paripurna mengatakan, rapat ini masih dalam pemandangan umum Fraksi-Fraksi dan berlanjut dengan jawaban Wali Kota sekaligus penandatanganan tingkat I.

“Untuk ke depan arsip Pemerintah Kota Balikpapan akan menjadikan bank data. Karena sekarang ini adalah era teknologi tentunya elektronik dan jaringan menjadi pengajuan bersama sesuai dengan  Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga : Anggota DPRD Balikpapan Reses, Warga Kariangau “Bongkar” Uneg-Uneg

Pemandangan Fraksi-Fraksi, kata Budiono lebih lanjut, secara umum mendukung karena saat ini belum terkoneksi jaringan untuk elektronik. Mestinya kita sudah punya perangkat jaringan dari masing-masing SKPD.

Taufik Qul Rahman dari Fraksi Gabungan menambahkan, bahwasannya arsip itu merupakan pertahanan dari Pemerintahan Kota Balikpapan.

“Karena dari masa ke masa kemajuan pembangunan Kota Balikpapan jantungnya ada di arsip,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Balikpapan ini. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!