Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Perda Sampah

Budiono : Tentang Sampah

0 27

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan kembali mengelar Rapat Paripurna, Senin (27/9/2021).

Rapat Paripurna kali ini beragenda Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Wali Kota Balikpapan tentang Nota Penjelasan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Hari ini kita melakukan rapat untuk melakukan revisi terkait Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang sampah. Misinya adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30 persen,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono setelah Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual dipimpin Budiono didampingi Wakil Ketua Subari, dan Sabaruddin Panrecalle dengan dihadiri anggota DPRD Kota Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan.

Pada kesempatan itu Budiono menyampaikan, revisi Perda sampah rumah tangga itu akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi, mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Penampungan Sampah (TPS).

“Denda, tapi sementara ini kan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di revisi Perda ini,” sebut Budiono lebih lanjut.

Baca Juga :

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga telah dibatasi. Hanya boleh beraktifitas di atas jam 6 sore.

Rapat Paripurna mencabut 1 usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda), dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ketentuan Pemerintah Pusat terkait RDTL (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut,” terangnya.

Budiono menjelaskan lebih lanjut,  dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Itu kan program Propemperda di tahun 2021 ada 17, 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif Pemerintah Kota. Nah yang satu tadi, Raperda RDTR  itu kita hari ini cabut. Karena waktu mengusulkan diparipurnakan, pencabutannya juga penghapusannya harus diparipurnakan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!