Putusan Onslag, 4 Mantan Anggota DPRD Kukar Lepas dari Jerat Hukum

0 183

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH menjatuhkan putusan onslag terhadap terdakwa Setia Budi, Jois Lidya, Fathur Rahman, dan Zainuddin Syam dalam sidang yang digelar, Selasa (29/8/2017) sore.

Keempat terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dari Kejati Kaltim dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, Erwinsyah SH, mewakili Penasehat Hukum Setia Budi lainnya mengatakan putusan Majelis Hakim sudah sesuai.

“Perbuatannya mereka lakukan, tapi bukan rangkaian pidana. Kami bersyukur pada hari ini, artinya keadilan itu masih ada. Fakta-fakta hukum itu masih diperhatikan Majelis Hakim,” sebutnya.

Erwinsyah juga menyebutkan, dalam pledoinya ia menyebutkan jika Setia Budi merupakan korban dari kebijakan Bupati tentang tunjangan operasional itu.

Sebelumnya, Setia Budi yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini saat hendak meninggalkan PengadilanTipikor enggan berkomentar. Ia mempersilahkan Penasehat Hukumnya untuk memberikan tanggapan.

Surasman SH, Penasehat Hukum Fathur Rahman, Zainuddin Syam, dan Jois Lidya menanggapi putusan Majelis Hakim terhadap kliennya mengatakan itu sudah pas.

“Sudah memenuhi rasa keadilan,” sebutnya singkat.

Ia menjelasakan, kliennya menerima dana operasional itu berdasarkan Peraturan Bupati. Dan itu belum pernah dibatalkan. Di tingkat Kasasi, lanjut Surasman, ataupun yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini semua pertimbangannya itu.

Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi berjama’ah yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kukar kala itu yang berjumlah 40 orang. Sebagian putusannya juga onslag beberapa tahun lalu, meski beberapa lagi divonis 1 tahun penjara sebelum kemudian bebas setelah melakukan PK. Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp2,67 Miliar.

Keempat terdakwa diketahui juga telah mengembalikan seluruh dana yang pernah diterima, beberapa tahun yang lalu sebelum mereka masuk ke Pengadilan.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir. Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap.

“Ya kami pikir-pikir, menunggu arahan pimpinan,” kata Iqbal.

Selama proses persidangan yang dimulai sejak Rabu (5/4/2017), Keempat terdakwa tidak ditahan. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!