Putusan Hakim Sama Tuntutan JPU, Terdakwa Dihukum 2 Tahun 1 Bulan

Terdakwa Nyatakan Terima

0 158
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : MD (17) dihukum 2 tahun 1 bulan penjara, setelah dituntut dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua, Rabu (21/10/2020).

Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang sebelumnya, Senin (19/10/2020).

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda Budi Santoso SH, terdakwa MD dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa MD dihubungi Fahri (DPO) melalui instagram bahwa ia ingin membeli Narkotika jenis Ganja dengan tujuan untuk dijual kembali. Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Teguh (DPO) sebagai penjual dan ternyata Teguh memiliki Ganja.

Bersama Fahri terdakwa MD bertemu Teguh di Juanda I tempat yang disepakati, saat itu Teguh menyerahkan Ganja dan menerima uang dari Fahri Rp1 Juta lalu pergi. Ganja tersebut kemudian disimpan di dahsboard motor yang dikendarai Fahri sebelum kemudian jalan.

Dalam perjalanan Fahri menyuruh terdakwa menyimpan Ganja tersebut di dalam kantong jaket sweeter bagian depan, kemudian melanjutkan perjalanan keliling di Juanda I Samarinda.

Tidak lama kemudian motor yang dikendarai Fahri dihentikan anggota Polsek Sungai Pinang, terdakwa kemudian turun namun Fahri langsung melarikan diri saat itu.

Berita terkait : Keterangan MD Oknum Siswa SMK Terduga Pemilik Ganja Berubah

Saat digeledah, Polisi menemukan 1 poket Ganja kering seberat 1,57 Gram/Brutto atau 1,36 Gram/Netto, 1 poket Ganja kering seberat 11,16 Gram/Brutto atau 10,38 Gram/Netto pada terdakwa.

Terhadap putusan tersebut, saat dikonfirmasi melalui Agustinus Binarida SH selaku Penasehat Hukum terdakwa, terdakwa menyatakan menerima.

“Ya, dia terima,” kata Agustinus melalui pesan WhatsApp-nya.

Demikian juga dengan JPU saat dikonfirmasi menyatakan menerima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!