Proyek Prasarana SDN 052 Tarakan, Lilis Didakwa Korupsi Ratusan Juta

Saksi Jabir Sebut Pekerjaan Selesai

0 202

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Heriyanto SH S Ag, melanjutkan sidang Terdakwa Lilis Herlina di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said SH, Senin (9/5/2022) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Hariyanto SH S Ag
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH didampingi Hakim Anggota Suprapto, SH, MH, M.PSi, dan Heriyanto, SH, S.Ag dalam perkara Terdakwa Lilis Herlina. (foto : LVL)

Terdakwa Lilis Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp462.417.892,00 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 senilai Rp2.157.450.000,- pada pembangunan Prasarana SDN 052 Tarakan berupa Ruang Kelas, Jamban, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, dan Ruang UKS beserta perabotnya.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Nomor :PE.03.03/LHP-71/PW34/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sidang Terdakwa Lilis kali ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dan Dewantara Wahyu Pratama SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, menghadirkan 6 orang saksi masin-masing Hendrawati Weli, Legawa, Abdul Jalil, Agung Suryawan Aribowo, Jabir, dan Wahyudi.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jabir yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Prasarana SD 052 Tarakan tahun 2020 menjelaskan, bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Suryawan Aribowo.

Terkait anggaran Proyek Prasarana SD 052 Tarakan tahun 2020, saksi menjelaskan telah dicairkan semua dalam 2 tahap. Tahap Pertama Rp1.186.597.500,- dan Tahap Kedua 970.852.500,-. Pencairan Tahap Pertama setelah progres pekerjaan mencapai 55 persen dan pencairan Tahap Kedua 45 persen.

Pengerjaan proyek itu dijelaskan saksi, dilakukan secara swakelola dari pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang diketuai Legawa. Mengenai dana proyek tersebut, saksi mengatakan tidak mengetahui apakah Kepala sekolah menyerahkannya kepada P2S atau tidak. Ia dan timnya hanya mengecek kegiatan pembangunan, tidak mengetahui masalah keuangan.

“Apakah pekerjaannya sudah selesai?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Sudah Yang Mulia, sudah ditempati belajar,” jawab saksi.

Baca Juga :

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Jabir mengungkapkan proyek tersebut selesai pada Maret 2021. Mengenai keterlambatannya, saksi menjelaskan ada beberapa kendala. Disebutkan karena cuaca kurang bagus, sering hujan.

Selain itu, lokasi pembangunannya juga tidak sama. Sebagian rawa yang harus ditimbun, dan adanya protes masyarakat lantaran akses jalan yang digunakan bukan aspal sehingga terjadi kerusakan saat sering dilewati.

Ditanya mengenai temuan BPK, saksi menjelaskan tidak ada. Hanya diminta menyelesaikan cepat pekerjaannya, karena adanya keterlambatan akibat adanya kendala-kendala di lapangan.

Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan setelah DAK dilakukan penarikan Terdakwa Lilis dan Hendrawati Weli selaku Bendahara P2S, atas perintah Terdakwa Lilis dana tersebut kemudian dititipkan di rekening pribadi Terdakwa Lilis.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan P2S namun diborongkan Terdakwa Lilis kepada Abdul Jalil senilai Rp2.157.450.000,-. Pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening Abdul Jalil di Bank Mandiri sebesar Rp1.300.000.000,- sebanyak 4 kali. Adapun sisa dananya dipergunakan Terdakwa Lilis untuk kepentingan pribadinya.

Terdakwa Lilis Herlina Didakwa Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, Terdakwa Lilis didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sidang perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr masih akan dilanjutkan, Rabu (25/5/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!