Press Release Akhir Tahun, BNNK Samarinda Ungkap Modus Jaringan Narkoba

Tampubolon : Memanfaatkan Rumah Bangsal Sewaan

0 133
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka Press Release akhir tahun 2020 mengungkapkan telah melakukan sosialisasi dampak Narkoba kepada 17.193 jiwa masyarakat Kota Samarinda. Acara tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor BNNK Samarinda, Selasa (15/12/2020) malam.

Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 1.239 sasaran pelajar, 1.123 mahasiswa, 13.630 masyarakat, 280 remaja, 20 Orang anak-anak, 366 pegawai instansi pemerintah, dan 535 karyawan swasta, pihaknya juga melaksanakan program advokasi masyarakat melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).

“Jumlah masyarakat yang mendapat informasi bahaya Narkoba tahun ini sangat menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2019 Salah satu kendalanya adalah Covid-19. Kami telah membentuk 15 orang relawan instansi pendidikan dan 15 orang relawan dari unsur masyarakat,” ucap Tampubolon kepada DETAKKaltim.Com.

Ia menjelaskan, fungsi dari relawan ini adalah sebagai perpanjangan tangan BNN Kota Samarinda dalam rangka melakukan advokasi di lingkungan masing-masing untuk menerapkan lingkungan berwawasan antinarkoba. Selain membentuk relawan, Seksi P2M juga telah membentuk penggiat antinarkoba sebanyak 80 orang, dengan rincian 20 orang penggiat antinarkoba di lingkungan pemerintah, 20 orang penggiat antinarkoba di lingkungan pendidikan, 20 orang antinarkoba lingkungan swasta, dan 20 orang penggiat antinarkoba kelompok masyarakat.

Upaya untuk mengurangi pasokan Narkotika yang masuk di wilayah hukum BNN Kota Samarinda, melalui seksi pemberantasan BNN Kota Samarinda selama tahun 2020 mampu mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti disita sebanyak 55,86 gram jenis Sabu-Sabu dan 1,4 Kilogram Ganja.

Baca juga : Sita Sabu 6 Poket, Terduga Kurir dan Penjual Narkoba Ditangkap

“Pengungkapan kasus tindak Narkotika ini biasanya menggunakan sistem loket dengan memanfaatkan rumah bangsal sewaan sebagai tempat transaksi, jadi mereka modusnya sebagai penyewa dan akhirnya mereka menjual barang tersebut di rumah sewaan,” lanjut Tampubolon.

Menyikapi modus seperti ini, pihak BNNK mengambil tindakan selama tahun 2020 banyak melakukan pembongkaran loket dan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan, agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kamar kost kepada orang yang akan menyewa. Selain itu BNN Kota Samarinda juga akan memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan Kelurahan dan RT, dengan cara memberikan sosialisasi agar lebih waspada terhadap usaha rumah kontrakan agar tidak disalahgunakan. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!