Predator, Tiga Peluru Bersarang di Kaki Pembunuh Dua Orang

0 135

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Seorang pelaku pembunuhan berantai di tangkap petugas gabungan Polda Kaltim bersama Polres Bontang karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban, Subhan Nur (21), dan Sutardi (51). Sadis, keduanya dihabisi masing-masing dengan menggunakan hammer (Palu) dan Pisau.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Bontang dan Kukar. Pelaku bernama Eko Susilo (35) ini menimbun kedua korban dengan cara ditumpuk dalam satu lobang di Kilometer 27 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Winston Tommy Watuliu mengatakan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan tulang-belulang manusia di TKP pada Selasa (8/11/2016) silam.

“Awal pengungkapan saat ditemukannya dua jenazah yang sudah berbentuk tengkorak dan tulang belulang. Penemuan pada 8 November, sedangkan menurut dokter, kematian diperkirakan pada dua minggu sebelum ditemukan,” papar Winston kemarin (29/11/2016).

Masyarakat yang menemukan kedua korban kemudian melapor kepada Kepolisian. Pada awalnya, petugas sempat merasa kesulitan dalam identifikasi korban. Walaupun tidak ada laporan kehilangan anggota keluarga, namun Kepolisian terus mencari pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan informasi mengenai korban, petugas lalu melakukan investigasi untuk menemukan siapa pelaku pembunuhan.

“Kami terus menganalisa dan investigasi, selanjutnya kami dapatkan latar belakang korban dan hal yang berkaitan dan interaksi terakhir korban. Setelah itu kami berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Setelah berhasil meringkus pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui pelaku melakukan kejahatan dengan motif ingin merampok dan utang-piutang. Pelaku juga mengambil mobil milik salah seorang korban dan mengganti Nomor Polisi mobil tersebut. diketahui antara pelaku dan korban sama-sama pemain judi, dan pelaku berhutang pada korban sebesar Rp2 juta.

“Terkait ini apakah pembunuhan berencana atau tidak, masih kami dalami. Petugas telah melakukan beberapa pemeriksaan dan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata dia.

Ia melanjutkan, sementara ini pelaku dinyatakan tunggal dalam melakukian kejahatannya.

Winston juga menyebut, pelaku adalah residivis, dari data yang didapat Ditreskrimum Polda Balikpapan, pelaku pernah melarikan diri dari tahanan, namun bukan kasus pembunuhan. Kasus hingga saat ini masih terus didalami petugas.

Terkait lokasi yang dipilih pelaku sebagai tempat menimbun mayat, Winston mengatakan, pelaku mungkin merasa lokasi tersebut jauh dari jangkauan masyarakat dan dirasa aman. Namun pada akhirnya salah seorang warga, M Rum berhasil mencium aroma tidak sedap yang mengarahkannya pada penggalian tempat tersebut.

Saat diamankan di Kampung Sepan Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, pelaku sempat menerima tiga tembakan di kakinya. Ini dilakukan petugas sebagai upaya pencegahan pelaku melarikan diri.

“Pelaku semacam ini yang sadis melakukan pembunuhan, adalah semacam predator yang jika tidak diamankan bisa saja melakukan kejahatan lain,” tuturnya.

Pelaku terancam diganjar pasal berlapis, yakni 340, 365, 351 ayat 3, dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Beberapa barang milik korban yang diakui pelaku ia ambil dari korbannya antara lain kendaraan mobil dan uang tunai sebesar Rp11 juta.

Sedangkan senjata yang digunakan untuk membunuh masih belum diamankan petugas, karena dibuang saat kabur oleh pelaku. (Rsk)

 

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!