Prahara Keuangan Pemkab PPU, Pekerjaan Selesai Kontraktor Belum Dibayar

1 94

DETAKKaltim.Com, PPU : Sejumlah kontraktor kecil di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 20/2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17/2013, dan Peraturan Presiden Nomor 98/2014 yang berkaitan dengan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.

Pertanyaan ini menyeruak manakala sejumlah kontraktor kecil yang telah menyelesaikan pekerjaannya di lingkungan Pemkab PPU, namun belum dibayar hingga saat ini.

Salah seorang kontraktor tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com melalui telepon selulernya mengatakan kekecewaannya, atas penundaan pembayaran pekerjaannya yang telah selesai.

“Mestinya Pemkab PPU patuh terhadap aturan-aturan yang ada berkaitan dengan pengusaha kecil,” ujarnya, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, dana yang ada saat ini mestinya dibayarkan dulu kepada rekanan yang tergolong usaha  kecil, agar mereka bisa menutupi pinjaman di bank dan membayar pihak-pihak lain berkaitan pekerjaan tersebut termasuk supplier.

“Kalau dana rutin itu memang tidak bisa diganggu gugat, tapi dana yang disediakan untuk pembayaran insentif pegawai atas pekerjaan yang belum dikerjakan mestinya bisa digunakan untuk membayar kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Pemkab PPU telah menggelar pertemuan dengan sejumlah kontraktor untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi, terkait kondisi keuangan saat ini yang mengalami defisit hingga mencapai lebih Rp236 miliar. Turut hadir narasumber saat itu.

Dalam pertemuan tersebut, Yusran mengatakan, sisa saldo kas daerah hingga September 2016 hanya mencapai Rp83 miliar. Sehingga mau tidak mau pemerintah terpaksa menunda pembayaran proyek para kontraktor.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haeran Yusni, utang Pemkab PPU kepada kontraktor mencapai Rp148 miliar.

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Yusran Aspar, Sekretaris Daerah Tohar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haeran Yusni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Puguh Sumitro, serta Pelaksana tugas Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat PPU Nicko Herlambang. (LVL/Amran)

 

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!