PPK Proyek Peningkatan Irigasi Sepatin Menangis Bacakan Pledoi

Maladi Dituntut 4 Tahun Penjara

0 183

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 dengan agenda pembacaan Pledoi diwarnai isak tangis terdakwa, Senin (21/6/2021).

Terdakwa Maladi nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang dipersilahkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Joni Kondolele SH MM, menyampaikan pertama kali Pledoi pribadinya baru beberapa detik sudah terdengar terisak-isak menangis.

“Majelis Hakim yang terhormat, tidak habis-habisnya saya meminta keadilan ini. Saya hanya orang biasa yang bekerja di instansi pemerintahan, dengan mengharapkan gaji sebagai tulang punggung keluarga. Tidak pernah terbersit di pikiran saya untuk mencari keuntungan di kegiatan ini, karena saya sangat sadar perjalanan saya masih panjang untuk menghidupi keluarga saya. Dan takut akan dosa karena saya yakin Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat,” sebut Maladi seraya menahan tangis.

Masih dengan terisak-isak ia melanjutkan, sampai pada detik ini, saya duduk di kursi pesakitan ini, saya tidak pernah tahu lokasi mana yang dianggap saya memindah.

Sampai di sini, Ketua Majelis Hakim memotongnya dan meminta terdakwa menyampaikan apa permintaannya, karena naskah Pledoi pribadinya tersebut juga sudah di tangan Majelis Hakim.

“Pak Maladi, apa yang saudara minta di belakang? Yang paling belakang apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Maladi kemudian menyampaikan semoga semua keadilan terungkap.

“Mungkin banyak yang saya tidak ketahui dalam perkara ini, saya hanya berpasrah kepada Allah Swt. Hanya Allah yang tahu, semoga Allah yang mengungkap semua kesalahan dalam kegiatan ini dari awal sampai akhir pekerjaan. Dan memberikan petunjuk untuk memperlihatkan orang-orang yang memang menikmati dan menguntungkan diri pribadi, dari hasil kesalahan dalam pekerjaan ini,” sebutnya lebih lanjut.

“Jadi pada intinya saudara minta keringanan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya Yang Mulia,” jawab Maladi.

Pada bagian awal Pledoinya, Maladi mengungkapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU, penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak.

Maladi mengatakan ia hanya PPK pekerjaan konstruksi, melaksanakan pekerjaan berpatokan pada gambar desain rencana yang sudah ada, yaitu gambar rencana produk perencanaan tahun sebelumnya yaitu tahun 2013.

“Saya berpendapat produk perencanaan tersebut legal, karena sudah diserah terimakan dari Konsultan Perencana pada PPK Perencanaan. Saya tidak melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak, karena saya bukan tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi untuk membuat gambar desain atau produk desain rencana,” jelas Maladi.

Apa yang dikerjakan di lapangan adalah produk perencanaan yang sudah ada, yaitu Peninggian Tanggul Tambak dan Pembuatan Pintu Air.

“Saya fokus dengan judul kegiatan, yaitu Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, yang mana dari judul peningkatan, bukan pembuatan,” sebutnya.

BERITA TERKAIT :

Terkait penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi kawasan hutan produksi, seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan, dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia RI di Jakarta, Maladi mengatakan secara pribadi benar-benar tidak mengetahui kalau lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

Ia tidak pernah diberitahu baik tertulis maupun lisan oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan tahu tentang status lokasi kegiatan tersebut.

“Kalau status lokasi tersebut masuk kawasan hutan produksi dan belum ada izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, mengapa biaya untuk pekerjaan tersebut tetap dianggarkan dalam DPA dan tidak dipending atau dihilangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang tahu tentang status lokasi tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, masalah izin itu bukan ranahnya selaku PPK Konstruksi.

“Jika memang pada saat itu saya mengetahui, saya pasti berkoordinasi dan sepakat untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.” tulis Maladi dalam Pledoinya.

Sebelumnya, terdakwa Maladi dituntut JPU Iqbal SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara selama 4 tahun penjara. Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999  Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP dalam dakwaan Subsidair. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!