Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Perebutan Lahan Kelompok Tani

Kompol Andika : Ada 41 Adegan Yang Dilakukan

0 184

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebanyak 41 adegan diperagakan ARK (52) di dalam rekonstruksi kasus pembunuhan, terkait sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Samarinda, Kaltim, Sabtu (10/4/2020) lalu. Tergambar bagaimana ARK nekat menghabisi Burhanudin (52) dalam adegan itu.

Usai membunuh korbannya, ARK berhasil diringkus sehari setelahnya. Sebulan berlalu, Satreskrim Polresta Samarinda kembali menggali informasi peristiwa yang mengakibatkan nyawa Burhanuddin melayang. Rekonstruksi ini digelar di halaman belakang Polresta Samarinda, Selasa (4/5/2021) siang.

Reka ulang peristiwa yang dihadiri Penasehat Hukum tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda ini, dimulai sejak awal bentrokan terjadi.

“Awalnya ada 39 adegan tapi ada adegan tambahan, jadinya ada 41 adegan yang dilakukan. Ini untuk menggambarkan bagaimana peranan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai rekonstruksi.

Menurut Andika, tindakan ARK yang menghabisi nyawa korbannya ini tergambarkan dalam adegan Ke-35 dan 36. Digambarkan bahwa pada saat itu, ARK melontarkan tembakan dari Senapan rakitan. Kemudian ia mendekati korban yang telah jatuh tersungkur, lalu menjambak rambut dan menggorok leher Burhanuddin.

Dari rekonstruksi tersebut, kata Andika lebih lanjut, lalu disimpulkan pelaku telah merencanakan tindakan pembunuhannya. Mulai dari membawa Senapan rakitan, hingga menarget korban dan menghabisi nyawanya.

“Memang ada unsur perencanaan, makanya Pasal yang disangkakan bukan hanya 338, tapi juga dikenakan Pasal 340,” terang Perwira Melati Satu ini.

Berita terkait : Pelaku Pembunuhan di Palaran Mengaku Dendam

Meski kesimpulan sementara terdapat unsur perencanaan, lanjutnya, namun seluruh putusan hukum diserahkan sepenuhnya di dalam persidangan.

“Kalau dari rekonstruksi ya ada unsur persiapan atau perencanaan, tapi untuk lebih jauhnya menunggu berkas perkara dan persidangan,” singkat Kasubsi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampessy.

Kuasa Hukum tersangka Muhammad Jefri berpendapat, jika dalam kasus yang menjerat kliennya ini, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Hanya cenderung mengarah ke Pasal 338 KUHP.

“Ini bukan berencana karena pembunuhan bukan karena Senjata Api rakitan, melainkan menggunakan Parang, dimana Parang ini juga punya korban.” jelas Jefri. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!