Diiming-Iming Rp10 Juta, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

0 44

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Diiming-iming upah Rp10 Juta, seorang pemuda berinisial RD (35) yang diduga tersangka pelaku pengedar Narkoba digelandang ke Mapolres Kutim, Senin (5/6/2017) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Tersangka RD diamankan di Desa Nehes Slabing, RT 12, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).

Dari tangan RD barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 poket Sabu seberat 34,20 gram, satu buah Hp, satu buah timbangan digital.

Barang bukti tersangka.  (foto:1st)

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini dari hasil laporan masyarakat bahwa di daerah Wahau sering terjadi transaksi barang terlarang tersebut.

Unit Opsnal kemudian melakukan  penyelidikan dan penggerebekan di rumah kost tersangka RD, dan ditemukan 4 poket Sabu yang disembunyikan di kamar tidurnya dengan bungkusan kain.

“Dari pengakuannya, tersangka dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ke Wahau mengantarkan barang itu,  namun nasib sial menimpanya.  Belum mengantarkan barang itu sudah terlebih dahulu diamankan Polisi,” jelasnya, Rabu (7/6/2017).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka RD mengaku akan diberi upah dalam mengantar barang tersebut.

“Dia juga mengaku akan diberi upah Rp10 Juta. Dalam satu hari Unit Opsnal Sat Reskoba berhasil mengungkap dua kasus besar selama 2017 ini,” sambungnya.

Berita terkait : Jadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, RD dikenakan Pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau seumur hidup. (rsk)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!