Polres Kubar Tangkap Pencuri Barang Elektronik
DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali sukses mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (23/4/2017).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Kepolisian telah mengamanakan seorang pemuda berinisial PA yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang-barang elektronik di Kampung Jaras (Cafe Sangrila), Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu (23/4/2017) sekitar Pukul 12:30 Wita informan menelepon kepada anggota Reserse Polres Kutai Barat yang sedang bertugas. Ia menginformasikan bahwa telah terjadi pencurian barang elektronik seperti AC, Kulkas, Handphone, Televis dan juga layar monitor komputer.
Kemudian petugas Reserse Polres Kubar langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan info awal pelaku berhasil diidentifikasi. Langkah selanjutnya petugas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat tersangka yang dicurigai telah melakukan pencurian tersebut. Petugas lalu mengamankan tersangka yang sebelumnya dicurigai telah melakukan pencurian tersebut, sesuai keterangan korban dan juga para saksi-saksi dilokasi.
Pada saat penangkap itu tersangka tengah berada di sebuah rumah di Kampung Busur. Dari tangan tersangka diamankan 2 buah monitor, Televisi, juga sebuah Kulkas yang telah dicuri tersangka dari rumah korban di sekitar Kampung Jaras. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju ke Kantor Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Pramuja Sigit Wahono di dampingi Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas antara masyarakat dan petugas Kepolisian.
“Sinergitas ini membangun lingkungan yang peduli terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara dari keterangan tersangka, benar bahwa tersangka mengambil barang barang milik korban dan hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi, dan juga korban,†ungkap AKP Rido Doly, Senin (24/4/2017).
Kini tersngka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kutai Barat guna menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (MS77)