Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan 2 Timbangan Digital

0 111

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu Kamis (30/8/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Laki-laki paruh baya yang berinisial  AWN alias On Bin AM (43), warga Jalan KH Harun Nafsi, Gang Tower, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 49 poket Sabu seberat 19,91 Gram/Brutto.

Bukan hanya Sabu, dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 2 Timbangan digital, 1 Dompet berwarna hitam, Uang tunai Rp7.250.000,- 1 Hp merk Nokia berwarna biru, 1 Buku catatan penjualan, dan 1 buah Tas berwarna biru merk watch circle.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan ini di Mapolresta Samarinda.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah bangsalan terhadap saudara AWN alias On. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat puluh sembilan poket Sabu seberat 19,91 Gram/Brutto yang ditemukan  di dalam Tas berwarna biru merk circle,” beber Ipda Edi, Jum’at (31/8/2018) pagi.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AWN kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!