Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

0 50

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda bersama unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil menggagalkan penyulundupan Sabu-Sabu seberat 10 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2020) malam. Saat itu tim gabungan memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Terios di wilayah Samarinda Utara, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 2 buah Ransel yang isinya 10 bal Sabu-Sabu.

Sabu-Sabu yang dibungkus Minuman Teh merk Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang terlarang yang berasal dari Malaysia itu dibawa oleh 2 orang yang berinisial AF dan AS. Dalam keterangannya, AF mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 Juta untuk membawa barang haram itu.

“Saya mendapatkan upah 10 Juta jika berhasil membawa barang itu,” ujarnya saat konfrensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (26/3/2020).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan. Keduanya mengambil barang terlarang itu di Kabupaten Berau dengan menggunakan jalur darat.

“Ada 10 kilogram, awalnya anggota menghentikan sebuah mobil. Setelah digeledah ternyata mereka membawa 10 bal Sabu-Sabu, keduanya warga asal SulSel,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Lebih lanjut Kombes Arif mengatakan, barang terlarang itu berasal dari Malaysia. Dan kedua pelaku hanya mengambilnya dari Berau.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun hingga seumur hidup.

“Status keduanya merupakan kurir, kita kenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun hingga seumur hidup,“ jelasnya. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!