Plt Bupati Kutim Izinkan Shalat Idul Adha Berjama’ah

Kasmidi Minta Pelaksanaannya Dipersingkat

0 74

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengizinkan warga melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi secara berjama’ah. Baik di lapangan maupun masjid, dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini diungkapkan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang usai menggelar rapat koordinasi bersama Tim Gugus Covid-19 yang membahas tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha, dan Penyembelihan Hewan Qurban.

Kasmidi Bulang menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan panitia sebelum menggelar Shalat Idul Adha berjama’ah. Di antaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan.

Selain itu, panitia juga diminta membatasi pintuk masuk dan keluar. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan.

“Panitia juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan Sabun atau Sanitizer dan alat pengecekan suhu. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk dalam area tempat pelaksanaan,” kata Kasmidi, Senin (27/7/2020).

Selain itu, Kasmidi mengimbau agar dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha diterapkan pembatasan jarak dengan minimal satu meter. Sedangkan pelaksanaannya, termasuk khutbah juga diimbau dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Shalat Id.

“Penyelenggara juga wajib mengimbau kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebelum melaksanakan Shalat. Seperti jama’ah harus sehat, membawa sajadah atau alas masing-masing dan menggunakan masker sejak ke luar rumah, dan selama berada di area tempat pelaksanaan,” lanjutnya.

Baca juga : Kementerian PUPR Bedah 450 Rumah Warga Kutim

Sementara itu, bagi anak-anak, lanjut usia, dan orang yang memiliki sakit bawaan yang beresiko tinggi Covid-19, juga diimbau untuk tidak mengikuti pelaksanaan Shalat Idul Adha berjama’ah di masjid maupun lapangan.

“Panitia diharapkan juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak Infaq. Sebab sangat rawan terhadap penularan Covid-19,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!