Pilkada Kaltim, 3 Daerah Ajukan Gugatan ke MK

Ajib : Penetapan Paslon Terpilih Tunggu BRPK Keluar

0 292
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah dilalui, saat ini tinggal menunggu waktu penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun terdapat beberapa daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan, mengenai penetapan Paslon ini bagi daerah yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka mesti menjalani proses dan menunggu hasilnya, yang kemudian setelah hasilnya keluar mendapat waktu paling lama 5 hari setelah ada putusan MK tersebut.

“Sekarang kan belum ada jadwalnya yang dikeluarkan oleh MK,” kata Ajib, Rabu (30/12/2020).

Baca juga : 330 Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sepanjang 2020

khusus di Kaltim dari 9 daerah yang menggelar Pilkada. Terdapat 3 daerah yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Kutai Timur, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Menurutnya, ketiga daerah di Kaltim ini berpotensi akan menjalani sidang di akhir-akhir seusai dari daerah-daerah lain yang selisihnya tipis.

“Di Kaltim ini kan selisihnya jauh, sehingga sidangnya berpotensi belakangan,” ungkapnya.

Sementara itu, teruntuk 6 daerah yang tidak ada gugatan di MK, dikatakan Ajib, pun tetap menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah itu keluar barulah dapat langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan durasi paling lambat selama 5 hari setelah BRPK terbit harus sudah ditetapkan KPU. (DK.Com)

Penulis : nta

Editor   : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!