Pilkada Balikpapan, KPU dan Bawaslu Tetapkan Syarat Dukungan Minimal

0 105

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat bersama Bawaslu dalam penetapan persyaratan pencalon bagi peserta perseorangan dan partai politik, serta gabungan partai politik dalam Pilkada Balikpapan tahun 2020, Sabtu (26/10/2019) pagi.

Seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan bersama staf sekretariat, dan juga staf Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir dalam rapat terbuka tersebut.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan rapat ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, sudah sesuai dengan mengikuti tahapan penetapan syarat dukungan minimal untuk calon jalur perorangan.

“Untuk jalur independen 8,5% dari jumlah DPT atau daftar pemilih tetap yang jumlahnya sekitar 39.450 pendukung,” kata Noor Thoha.

PKPU mengatur minimal 50% dukungan yang tersebar di kecamatan yang ada, sehingga untuk Balikpapan yang memiliki 6 kecamatan dukungan minimal calon perseorangan berasal dari 4 kecamatan.

Sedangkan untuk Parpol gabungan suara sah ditetapkan 85.976 suara. Bagi yang akan maju melalui jalur partai politik atau gabungan harus mencapai 20% dari jumlah minimal kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan.

“Sehingga disepakati berjumlah 9 kursi, jika jumlahnya tidak cukup bisa untuk langsung berkoalisi,” tegas Thoha. (Roni S)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!