Pileg 2019, Jumlah Kursi DPRD Kaltim Tetap 55 Kursi

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim dari Divisi Teknis menyampaikan di hadapan undangan yang terdiri dari pengurus partai dan Pers, bahwa pengajuan bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 dimulai sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

“Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon legislatif (Caleg) ketika akan mendaftarkan dirinya,” kata Rudi yang didampingi Ketua KPU Kaltim M Taufik di ruang Aula Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (30/5/2018) sore.

Dalam pemaparannya, Rudi menjelaskan, jatah kursi anggota legislatif DPR RI sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim 55 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota ratusan kursi.

Penetapan jumlah kursi calon legislatif tingkat DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota seluruh Kaltim diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018,‎ tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. (ib)

 

Jumlah Kursi 6 Daerah Pemilihan (DP) DPRD Kaltim :

  1. DP 1 (Samarinda) = 12 Kursi
  2. DP 2 (Balikpapan) = 10 Kursi
  3. DP 3 (Paser, PPU) = 7 Kursi
  4. DP 4 (Kukar)    = 11 Kursi
  5. DP 5 (Kubar, Mahulu) = 3 Kursi
  6. DP 6 (Berau, Kutim) = 12 Kursi.

 

Jatah Kursi Caleg DPRD Kab/Kota

  1. Samarinda 45 Kursi
  2. Bontang 25 kursi
  3. Balikpapan 45 kursi.
  4. Mahulu 20 kursi.
  5. Penajam Pasir Utara 25 kursi.
  6. Kutai Timur 40 kursi.
  7. Kutai Barat 25 kursi.
  8. Berau 30 kursi.
  9. Kukar 45 kursi.
  10. Paser 30 kursi.

 

Sumber: KPU Kaltim.

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!