Pileg 2019, Jumlah Kursi DPRD Kaltim Tetap 55 Kursi
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim dari Divisi Teknis menyampaikan di hadapan undangan yang terdiri dari pengurus partai dan Pers, bahwa pengajuan bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 dimulai sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
“Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon legislatif (Caleg) ketika akan mendaftarkan dirinya,” kata Rudi yang didampingi Ketua KPU Kaltim M Taufik di ruang Aula Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (30/5/2018) sore.
Dalam pemaparannya, Rudi menjelaskan, jatah kursi anggota legislatif DPR RI sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim 55 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota ratusan kursi.
Penetapan jumlah kursi calon legislatif tingkat DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota seluruh Kaltim diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018,‎ tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. (ib)
Jumlah Kursi 6 Daerah Pemilihan (DP) DPRD Kaltim :
- DP 1 (Samarinda) = 12 Kursi
- DP 2 (Balikpapan) = 10 Kursi
- DP 3 (Paser, PPU) = 7 Kursi
- DP 4 (Kukar) Â Â = 11 Kursi
- DP 5 (Kubar, Mahulu) = 3 Kursi
- DP 6 (Berau, Kutim) = 12 Kursi.
Jatah Kursi Caleg DPRD Kab/Kota
- Samarinda 45 Kursi
- Bontang 25 kursi
- Balikpapan 45 kursi.
- Mahulu 20 kursi.
- Penajam Pasir Utara 25 kursi.
- Kutai Timur 40 kursi.
- Kutai Barat 25 kursi.
- Berau 30 kursi.
- Kukar 45 kursi.
- Paser 30 kursi.
Sumber: KPU Kaltim.