PH 7 Terdakwa Kasus Dana Hibah NPC Minta Jaksa Hadirkan PA di Persidangan

Sujiono : Minggu Depan Kita Minta Dihadirkan Lagi

0 745
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tujuh orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC), kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (5/8/2020) sore.

Ketujuh terdakwa yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa masing-masing Sunar (Ketua) nomor perkara (15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), Gumantoro (16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), Alwi Gasim (17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), Arum Kusumastuti (18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), Mushadillah (19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), Felix Andi (20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr), dan Muhammad Iman (21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr).

Penasehat Hukum para terdakwa Sujiono, Apri dan Hendra yang ditemui usai sidang menjawab pertanyaan wartawan terkait jawaban 2 orang saksi masing-masing Indra dan Edwar Arisandi dari penyedia Jasa Catering dan Pengadaan Penginapan, yang banyak menjawab tidak tahu saat ditanya Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan, mengatakan kasus ini dalam penilaiannya sudah terstruktur, ia memastikan ada yang mengolah.

“Kenapa seorang Ardiansyah (Ketua Panitia PORPC-red) bisa punya pemikiran bahwa itu harus melalui pengadaan, sementara dalam pelaksanaan pembayaran ternyata hanya melalui kwitansi,” kata Sujiono.

Ia kemudian menyampaikan, mengutip apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam sidang, bahwa Pengguna Anggaran (PA) Irianto Lambrie harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian, setelah KPA Fadliansyah dihadirkan dan PPTK.

Sujiono mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia mencotohkan, dalam pengajuan ada Rp66 Miliar dan yang disetejui sebesar Rp18 Miliar.  Menurutnya, secara logika anggaran Rp66 Miliar jika hanya dipakai untuk kegiatan NPC tidak masuk akal. Sementara untuk anggaran tahun 2016 cuma Rp6 Miliar.

“Bagaimana mungkin tahun 2012 Rp18 Miliar, 2016 kenapa bisa Rp6 Miliar,” kata Sujiono dengan nada tanya.

Ia kemudian mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi Kabid Olahraga Ego Arifin di persidangan yang menyampaikan, National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim tidak layak mendapatkan anggaran sejumlah itu. Nyatanya Kadispora membuat rekomendasi seolah-olah NPC layak.

“Di sini sebenarnya, antara Kepala Dinas dengan Kabid ini sudah nggak singkron,” jelasnya.

PH terdakwa kemudian menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menghadirkan PA dalam persidangan.

“Kita berkali-kali minta ya, dari minggu kemarin kita minta itu dihadirkan. Hari ini juga Jaksa nggak bisa hadirkan, minggu depan kita minta dihadirkan lagi,” tegasnya.

Sujiono berpendapat, jika seperti ini Jaksa tumpul ke atas. Menurutnya, penyidikan harus terbuka dan adil. Tidak ada pilih-pilih kasih.

Ia juga mengakui ada kerugian negara dalam kegiatan itu, namun hal itu tidak bisa dibebankan kepada kliennya untuk menanggung secara pidana. Karena menurutnya, produk kliennya itu dalam pelaksanaannya di lapangan tidak pernah dipakai.

“Kecuali produknya itu tadi dipergunakan dalam prakteknya kemudian menimbulkan kerugian negara, oke. Fair itu namanya, berarti klien kita memang bersalah. Karena produknya dipergunakan dan menimbulkan kerugian, tapi pada saat produk itu nggak digunakan terus kemudian kerugian negara timbul, terus kesalahannya dimana,” kata Sujiono lagi-lagi dengan nada tanya.

Berita terkait : Ketua dan Bendahara Panitia PORPC Divonis Bersalah

Karena produk kliennya tidak dipergunakan, Sujiono menilai penetapan kliennya sebagai tersangka lucu.

Ia juga mengugkapkan, berdasarkan keterangan KPA dalam persidangan sebelumnya menyebutkan, dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu tidak ada. Menurut saksi, berkas-berkas yang ditanyakan itu semua hilang.

“Di sini ada keanehan, dihilangkan atau memang hilang,” kata Sujiono, lagi-lagi dengan nada tanya.

PH terdakwa berharap proses persidangan ini bisa lebih transparan agar kasus ini bisa terbuka, sehingga kliennya bisa merasa puas bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!