Pesan Sabu di Instagram, Tangkapan BNNK Samarinda Dihukum 1,5 Tahun

0 232

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Refandy Fedrian alias Refan (29), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, langsung menyatakan menerima dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (13/11/2019) Sore.

“Terima Yang Mulia,” sahut Refan selepas Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan terdakwa Refan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menetapkan barang bukti berupa, 4 poket Sabu seberat 0,41 Gram/Netto, 1 buah Korek api, pipet kaca, sendok penakar dari sedotan, alat isap Sabu (Bong) dan 2 unit Handphone, dirampas negara untuk dimusnahkan,” sebut Edi Toto dalam amar putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Refan dengan nomor perkara 978/Pid.Sus/2019/PN Smr didakwa JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda dengan 3 pasal alternatif, masing-masing Pasal 114, 112 dan127.

Dari 3 pasal yang didakwakan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Refan terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika dan dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Refan ditangkap anggota BNNK Samarinda, Kamis (15/8/2019) selepas memesan Sabu melalui pesan Direct Message (DM) di Instagram kepada Boy (DPO).

Pesanan Sabu yang dibeli Refan seharga Rp500 Ribu itu kemudian diletakkan Boy di depan rumah terdakwa dalam kotak rokok, setelah pembayaran melalui transfer rekening sudah dilakukan Refan kepada Boy.

Barang haram itu lalu terdakwa ambil dan membawanya masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian anggota BNNK yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggeledah rumah Refan dan menemukan barang bukti di dalam kamarnya.

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan terima.  (DK.Com)

  Penulis : ib

Editor    : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!