Perkara UU ITE Tersangka FS, JAM Pidum Tunjuk 34 JPU

6 Tersangka Lainnya Dijerat UU ITE

0 68

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka, dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama  Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1440/054/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (12/9/2022) Pukul 12:18 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BERITA TERKAIT :

Dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Junto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.

“Maka untuk mengikuti perkembangan Penyidikan perkara tindak pidana, JAM Pidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!