Perkara Pembacokan Driver Ojol di Air Putih Dihentikan

Tersangka Alami Gangguan Jiwa

0 162
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Polsekta Samarinda Ulu menggelar pers release terkait kasus pembacokan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di simpang 4 Air Putih dari arah Jalan Pangeran Suryanata menuju Jalan Juanda, yang terjadi pada hari Minggu (6/9/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menjelaskan, kasus yang membuat Mahadir Maulana seorang pengemudi Ojol harus mengalami luka di kedua tangannya akibat sabetan dari senjata tajam memasuki tahap berikutnya. Dari hasil penyidikan kepada pelaku  yang bernama Ariaji Adriansyah, diketahui pria 31 tahun tersebut pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Samarinda, dan memiliki kartu kuning.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku yang sering berubah-ubah keterangannya bahkan tidak mengakui perbuatannya, diketahui bahwa pelaku ini pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada. Untuk itu kami lakukan observasi selama 14 hari di Rumah Sakit tersebut,” ucap M Ridwan kepada DETAKKaltim.Com saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu, Rabu (11/11/2020).

Berita Terkait : Terpengaruh Tuak, Warga Tabang Bacok Parang Ojek Online

Dari hasil observasi di rumah sakit, pelaku ini mengalami gangguan jiwa berat dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga dari hasil tersebut dikatakannya akan tetap dilampirkan di berkas perkara.

Baca juga : Unyil DPO, Satresnarkoba Polresta Samarinda Sita 1 Kg Sabu

“Dari penyidik menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan yang nantinya dari Kejaksaan meneliti berkas perkara dari Kepolisian, dan dikeluarkan P18 dan P19,” ucap M Ridwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan kedua berkas tersebut ke Kepolisian, berdasarkan hasil observasi RSJD Atma Husada Samarinda menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa berat, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas dasar itu, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus tersebut.

Baca juga : Achmad Abidin Catut Nama Gubernur Kaltim Minta Sumbangan Pengamanan Pilkada

“Sehingga berdasarkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan bahwa pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidanakan. Setelah dihentikan, tugas kami melakukan koordinasi kepada keluarga tersangka, untuk dibawa ke RSJD Atma Husada, dan pihak penyidik membuat laporan ke JPU, supaya dari JPU bisa menghentikan tuntutannya di Kejaksaan,” lanjutnya.

Selama 14 hari observasi pelaku mendapatkan masa pembantaran dan setelah selesai, kembali dilakukan penahanan. Saat kasus ini dihentikan, pihaknya akan segera mengantar pelaku masuk ke RSJD untuk dilakukan pengobatan. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!