Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka

SW alias ST Bendahara AIPGI Tersangka Kelima

0 95

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai Tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas impor Garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1760/036/K.3/Kph.3/11/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (7/11/2022) menyebutkan, Tersangka yang ditahan berinisial SW alias ST.

“SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” ungkap Ketut.

SW alias ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Baca Juga :

Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari. Terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST, jelas Ketut lebih lanjut, yaitu telah mengalihkan Garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan. Sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi Garam konsumsi.

Selain itu, Tersangka SW alias ST Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI.

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT), telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” ungkap Ketut Sumedana lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar. Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau, Kedua Primair Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang. Masing-masing Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!