Perkara Dugaan Tambang Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kukar

Tersangka Samsu Topo, Barang Bukti Batubara dan Alat Berat

0 183

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengamankan sekitar 1.400 Metrik Ton Batubara di KM 32 Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (28/9/2022).

Seorang pria bernama Samsu Topo ditetapkan aparat Kepolisian sebagai Tersangka dalam perkara ini, dan 4 unit alat berat disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Yakni 2 Unit Excavator, 1 Unit Bomag dan 1 unit Dozer.

“Pekan depan kami limpahkan berkasnya ke PN (Pengadilan Negeri) Kukar,” kata Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Baca Juga :

Johansen mengungkapkan, berkas perkara terkait Penambangan tanpa izin tersebut diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kamis (24/11/2022).

Penyerahan berkas disertai barang bukti dan Tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa langsung menahan Tersangka Samsu Topo di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara selama 20 hari ke depan.

“Ancamannya pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” ujar Johansen di Gedung Kejati Kaltim, Jum’at (25/11/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Samarinda ini menegaskan, Kejati Kaltim dan jajaran berkomitmen untuk melakukan penuntutan dengan lebih obyektif terhadap kejahatan sumber daya alam.

“Kami mohon dukungan masyarakat, agar menjalankan tugas Penuntutan dengan baik,” kata Johansen Silitonga.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia atau LAKI Provinsi Kaltim Andi Agus, mengapresiasi tindakan hukum yang diambil Polda Kaltim. Melihat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat maraknya penambangan ilegal di Bumi Etam.

“Kita berharap tidak sampai di situ. Mesti dikejar aktor intelektualnya,” ujarnya.

Menurutnya, Tambang ilegal tidak membawa dampak apapun bagi Kukar. Melainkan hanya kepentingan sekelompok orang yang disebut “preman berdasi”.

“Mulai dari Ormas dan oknum di tubuh Polri terlibat di dalamnya. Kalau bicara hutan, sudah tidak ada di Kukar. Semua sudah habis dibabat para mafia Tambang. Perusak lingkungan hidup,” kata Andi Agus.

Iapun meyakini Kejaksaan akan menangani perkara ini secara professional.

“Kita percaya institusi Kejaksaan akan bekerja profesional, karena belakangan ini juga kinerja Jaksa sedang mendapat nilai tinggi dari masyarakat. Semoga Jaksa menuntut hukuman maksimal, dan Hakim juga berpihak pada keadilan.” tegasnya menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Myn

Editor   : Lukman

(Visited 52 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!