Perda CSR PPU Terbit, Anwar : 2017 Mulai Disosialisasikan

0 90

DETAKKaltim.Com, PPU : Raperda Corporate Social Responsibility (CRS) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimtan Timur akhirnya disetujui Mendagri, dan sudah disahkan menjadi Undang – Undang (UU). Hal itu disampaikan Anwar Sanusi, dari Fraksi Garindra DPRD PPU, Rabu (4/1/2017).

“Tahun 2017 ini akan mulai diterapakan dan disosialisasikan ke beberpa perusahaan yang ada di Penajam Paser Utara, dan Disosnaker harus cepat dan tanggap melakukan koordinasi ke Bagian Hukum,” sebut Anwar Sanusi.

Undang -Undang ini sangat dinantikan warga masyarakat yang berada di kawasan perusahaan, lantaran merekalah  yang menerima  secara langsung dampak positip dan negatif dari keberadaan perusahaan di lingkungannya.

Menurut Anwar, komitmen perusahaan yang turut serta membangun ekonomi berkelanjutan yang disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL ) dan langsung dalam pengawasan bupati.

Melalui Badan Pengawasan Daerah, lanjutnya, membuat Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) beranggotakan pemerintah dan pihak perusahaan yang bertujuan membangun dan memberdayakan masyarakat, khususnya warga di sekitar perusahaan.

“Bagi perusahaan yang yang melakukan pelanggaran ketentuan, sebagai yang diatur dalam Undang – Undang ini ,mendapatkan pembekuan usaha dan pencabutan kegiatan usaha,” tandasnya. (Amran)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!