Penutupan Ruas Jalan Rapak Indah Tertunda, Datu : Akan Lebih Ekstrim

0 117

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ancaman Datu Hairil Usman menutup Jalan Rapak Indah hari ini direspon Pemkot Samarinda, melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chaeruddin yang turun ke lokasi, Senin (20/1/2020) sekitar Pukul 10:30 Wita.

Datu Hairil sempat duduk di tengah jalan yang diklaim sebagai warisan dari orang tuanya Djagung Hanafiah (alm.), sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Wali Kota Samarinda ataupun Sekkot Samarinda di tempat itu.

Ia menolak berdialog  Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto yang datang ke lokasi aksi, dan meminta supaya mendatangkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang atau Sekkot Sugeng Chaeruddin.

“Saya duduk di atas tanah saya sendiri, mau bilang apa? Dasar hukum sudah jelas menyatakan saya menang,” kata Datu seraya duduk bersila di tengah jalan menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Aksi itu sempat memacetkan lalu lintas, sehingga terpaksa jalur 2 arah itu dialihkan menjadi 1 arah dengan menggunakan jalur sebelah, di bawah pengaturan anggota Kepolisian yang berada di lokasi aksi.

Setelah sempat memanas, beberapa saat kemudian Sugeng datang. Datu Hairil kemudian diajak masuk ke dalam salah satu kantor milik pemerintah yang ada di tempat itu untuk berdialog. Kepada awak media, Sugeng menjelaskan bahwa proses ini memang cukup panjang.

“Mulai awal sudah dilakukan upaya hukum, Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi. Ini bukan masalah dipenuhi atau tidak, karena kami juga bekerja berdasarkan aturan,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut ia menjelaskan, aturannya itu mengupayakan hukum final baru boleh melakukan ganti rugi. Itu dilakukan di Mahkamah Agung melalui kasasi. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuta apa-apa.

“Ketika kasasinya turun barulah proses penganggaranya itu dilakukan,” jelas Sugeng.

Sugeng yang pernah menjabat sebagai camat di daerah itu sejak tahun 2002 hingga 2009 mengatakan, mengetahui pembangunan jalan tersebut yang memang tidak ada yang dibayar. Iapun mengakui tidak ada tanah Pemkot Samarinda di wilayah itu, semua tanah masyarakat. Namun ia tidak mengetahui mengapa tidak dibayar, karena ia tidak masuk dalam proses itu.

Berita terkait : Bosan Dijanji Pemkot Samarinda, Datu Hairil Akan Tutup Jalan Rapak Indah

“Kalau ada yang menuntut silahkan, ini negara hukum. Dan beliau (Datu-red) sudah lakukan, dua langkah sudah. Sehingga langkah terakhir harus dilakukan (kasasi),” jelas Sugeng.

Dialog antara Datu Hairil Usman dengan Sugeng Chairuddin diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, bahwa Jalan Rapak Indah bukan milik Pemkot Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 161/Pdt.G/2017/Smr, dan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman. (DK.Com)   

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!