Penetapan Kawasan Enklave di Sangsel, Pemkab Kutim Tunggu SK Menteri

0 123

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen-LHK), tanah Taman Nasional Kutai (TNK) yang dienklave ialah seluas 7.816 hektar.

Tanah yang dienklave tersebut merupakan pemukiman yang berada di 2 kecamatan. Yakni, Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

Menurut keterangan Alexander Siswanto dari Bagian Pemerintahan Pemkab Kutim, total luas yang di enklave sudah final. Tak ada permasalahan. Pihaknya tinggal menunggu SK enklave dari Kemen-LHK.

“Sudah semua di delineasi. Ada hasilnya. Masalahnya belum diproses menteri. SK penetapan enklave masih nunggu,” ujar Alex saat dijumpai DETAKKaltim.Com di kantornya, Rabu (24/10/2018).

Saat ini, jelas Alex, pihaknya masih menunggu SK penetapan dari Menteri. Keluarnya SK akan dikawal tersebut oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim.

“BPKH selaku Ketua Tim yang proses ke Menteri. Mereka yang minta SK,” kata Alex.

Iapun membenarkan jika pada 2019 mendatang, warga Kutim dapat membuat sertifikat tanah. Baik perorangan, maupun melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau  Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

“Sudah jadi enklave. 2019 bisa urus Surat. Seharusnya bisa,” katanya membenarkan pernyataan Bupati Kutim, Ismunandar.

Diketahui, tanah di Sangatta Selatan (Sangsel) dan Teluk Pandan masih ‘bersengketa’. Masih dibayang-bayangi Taman Nasional  Kutai (TNK). Dengan begitu,  masyarakat belum dapat membuatkan surat tanah secara utuh. Hanya berbentuk segel. Sedangkan PPAT terlebih sertifikat belum direstui.

Pemkab Kutim masih ragu batas wilayah yang pernah dienklave Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) beberapa tahun lalu.

Disebutkan, sesuai dengan rencana redeleniasi Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang masuk dalam wilayah Alih Fungsi Lain (APL) seluas 7.816 hektar sesuai rekomendasi Kementerian Kehutanan.

Namun kabarnya, pada 2019 mendatang status Sangatta Selatan dan Teluk Pandan sudah jelas. Masyarakat dapat membuat surat tanah hingga sertifikat.

Hal ini dibenarkan Bupati Timur Ismunandar. Katanya,  progres pembebasan lahan di 2 Kecamatan tersebut tinggal menunggu delineasi atau penarikan garis batas sementara objek atau wilayah.

“Pemkab Kutim tidak diam dan terus memperjuangkan pembebasan lahan wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” katanya. (Aghwa)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!