Penambang Ilegal di Samarinda Diadili, JPU Tanyakan Keterlibatan Aparat

Saksi :  Saya Tidak Tahu

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hadi Suprato alias Belur Bin Suwaji dan Abbas alias Ali Abbas Daeng Bin Muhammad Syiah Daeng Matiro, keduanya adalah pelaku penambang ilegal yang belum lama ini ditangkap Polisi, karena mengeruk emas hitam di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem, Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Agenda sidang terdakwa penambang ilegal memasuki pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dan Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing bernama Muhammad Kadafi selaku Pengawas Jetty dan Feri Dwi Marda, Pengawas Kegiatan Tambang dan Hauling.

Keduanya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/7/2021) sore, untuk didengar keterangannya terkait aktivitas Tambang Batubara ilegal yang dilakukan para terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, para saksi secara bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, saksi Feri membenarkan adanya aktivitas Penambangan Batubara ilegal di lokasi Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, atau tepatnya di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem.

Kegiatan penambangan ini, kata saksi Feri, menggunakan 2 Excavator dan 15 unit Dump Truk untuk angkutan Batubara.

“Semua alat tersebut disewa alias rental,” ungkap saksi.

Sedangkan Batubara yang sudah dikeruk dibawa dan ditumpuk di Jetty yang berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Saksi mengaku ada sekitar 400 MT berada di Jetty dan 200 MT masih berada di lokasi. Total seluruhnya 600 Metrik Ton (MT).

Sedangkan untuk kegiatan hauling atau Pengangkutan Batubara ini dikerjakan pada malam hari, dan menggunakan jalan umum.

“Sejak kapan kegiatan Tambang ini dimulai,” tanya Hongkun kepada saksi.

“Sejak bulan Maret 2021 atau Minggu Kedua. Saya tidak tahu persis tanggalnya,” sebut Feri kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kembali mencecar pertanyaan kepada saksi terkait soal penangkapan kepada kedua terdakwa.

“Sempat berapa lama beroperasi sampai Polisi datang melakukan penangkapan,” tanya Hongkun.

“Tiga hari Yang Mulia,” sahut saksi.

Kedua saksi mengaku mengenal Abbas sebagai penambang dan Belur sebagai bos Tambang alias pembeli Batubara.

Saksi Feri dan Kadafi diketahui hanya seorang pekerja lapangan yang ditugaskan untuk mengawasi kegiatan Operasional Tambang. Para saksi ini mengaku hanya digaji bulanan, itupun belum dibayar

“Berapa gaji saudara saksi,” tanya Hongkun kembali.

“Paling kecil 4 Juta Yang Mulia, selebihnya tergantung produksi,” jawab saksi.

Menanggapi pertanyaan Jaksa yang mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi dan TNI, yang menjadi backing dalam kegiatan Tambang ini, kedua saksi membantahnya.

“Saya tidak tahu dan tidak mengenalnya,” kata saksi.

Baca juga :

Terdakwa Abbas dan Belur didakwa melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.

Sidang perkara Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini akan dilanjutkan kembali pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!